MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mendorong penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol).
Upaya tersebut dibahas melalui Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, serta Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian distribusi dan penjualan minol, mulai dari pembatasan usia konsumen, pengaturan lokasi dan waktu penjualan, hingga pengawasan terhadap potensi peredaran ilegal.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, penyesuaian regulasi diperlukan untuk merespons perkembangan kondisi masyarakat dan memastikan pengawasan berjalan lebih efektif.
“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian,” kata Munafri seusai rapat paripurna.
Ia menegaskan, peredaran minuman beralkohol perlu diawasi agar tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus menjadi pembatas dalam distribusi dan penjualan minol.
“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan. Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” ujarnya.
Munafri menjelaskan, pengawasan harus memastikan ketentuan mengenai batas usia konsumen dan lokasi penjualan diterapkan secara konsisten, termasuk pembatasan jarak tempat penjualan dari fasilitas publik seperti sekolah.
Jalur Distribusi Ilegal Jadi Perhatian
Selain pengaturan penjualan, Munafri menyoroti potensi masuknya minuman beralkohol ilegal melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jalur laut dan wilayah kepulauan di Makassar.
Menurutnya, kondisi geografis Makassar yang memiliki wilayah kepulauan membutuhkan sistem pengawasan lebih terkoordinasi agar distribusi minol dapat terpantau.
“Daerah terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita, di-drop di daerah-daerah kepulauan itu tanpa ada pengawasan yang ada dan ini akan merusak tatanan yang ada di wilayah itu,” jelasnya.
Karena itu, penguatan regulasi diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Gantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa Ranperda inisiatif tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak optimal.
Menurut Rachmat, sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi meliputi perizinan berusaha, pembagian kewenangan pemerintah, pola perdagangan, serta kebutuhan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Perubahan tersebut memerlukan pembaruan secara menyeluruh,” katanya.
Ia menjelaskan, penggantian regulasi diperlukan untuk memastikan keselarasan ketentuan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan aturan yang dapat diterapkan sesuai perkembangan kondisi saat ini.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, Pemkot dan DPRD Makassar berharap pengawasan peredaran minuman beralkohol dapat diperkuat, sekaligus memastikan pengadaan dan penjualannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

























