Berita

Pemkot Makassar Tambah 45 Ribu Kuota Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Tambah 45 Ribu Kuota Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial.

Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar di Kantor Wali Kota, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Audiensi tersebut membahas persiapan Launching Program Mulia Berjasa yang dijadwalkan berlangsung pada 25 September 2025. Program ini menjadi salah satu strategi Pemkot dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem dengan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Aliyah menjelaskan, Pemkot Makassar menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tambahan 45 ribu pekerja, sehingga total penerima manfaat kini mencapai 81 ribu jiwa.

“Kami ingin memastikan setiap bantuan benar-benar tepat sasaran. Karena itu, data yang digunakan harus valid dan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Tidak boleh ada kekeliruan dalam implementasi program ini,” tegasnya.

Program Mulia Berjasa mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Implementasinya akan dikoordinasikan bersama BPJS Ketenagakerjaan serta melibatkan pengawasan dari BPKP, Dukcapil, BPKAD, hingga Pusdatin Kementerian Sosial RI, guna memastikan seluruh penerima manfaat benar-benar terverifikasi.

Aliyah menambahkan, DTSN yang terintegrasi dari P3KE, DTKS, dan data sosial-ekonomi lainnya, kini ditetapkan sebagai acuan resmi nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) 2025.

“Dengan basis data tunggal, kita menjamin bahwa setiap pekerja rentan yang terdaftar benar-benar memperoleh hak perlindungannya. Ini wujud kepedulian pemerintah kota terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menilai langkah Pemkot ini sekaligus melampaui target Universal Coverage Jaminan Sosial Pekerja (UCJ) yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, program ini juga sejalan dengan RPJMN serta menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden terkait pemanfaatan DTSN.

Audiensi turut dihadiri Tim Ahli Pemkot Makassar, Adinda Dara Kesuma Nasution, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, di antaranya Kepala Cabang I Nyoman Hary Sujana, Kepala Bidang Kepesertaan Sahid Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Arfandi Nur, dan Account Representative Mulyarahmat.

Dengan sinergi yang kuat antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan, Program Mulia Berjasa diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja rentan sekaligus memperkuat fondasi sosial-ekonomi masyarakat. (*)