Nasional

Pemerintah Bentuk Pansel BPJS, Fokus pada Penguatan Tata Kelola dan Reformasi Jaminan Sosial

Tim Redaksi
×

Pemerintah Bentuk Pansel BPJS, Fokus pada Penguatan Tata Kelola dan Reformasi Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Bentuk Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS
Pemerintah Bentuk Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS

JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.

Pembentukan Pansel diumumkan pada Senin (13/10) sebagai langkah awal menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus kedua lembaga tersebut pada 19 Februari 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pansel BPJS Kesehatan diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dengan Adang Bachtiar sebagai Wakil Ketua dari unsur tokoh masyarakat.

Anggota Pansel terdiri atas Luky Alfirman, Wahyu Sulistiadi, Mohamad Subuh, Dedi Supratman, dan Hermanto Achmad.

Sementara itu, Pansel BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Indah Anggoro Putri dengan Abdul Gaffar Karim sebagai Wakil Ketua. Anggotanya meliputi Sudarto, Julizar Idris, Abdul Wahab, Arif Nugroho, dan Royanto Purba.

Pembentukan kedua Pansel tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas serta Direksi BPJS.

Komposisi keanggotaan terdiri dari dua unsur pemerintah dan lima unsur tokoh masyarakat dengan latar belakang keahlian di bidang ekonomi, keuangan, hukum, kesehatan, dan manajemen risiko.

Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga jaminan sosial nasional.

“BPJS Kesehatan telah berjalan selama lebih dari satu dekade. Kini saatnya memperkuat kelembagaan agar lebih adaptif dan berkeadilan. Pemimpin baru harus berkomitmen pada visi reformasi dan profesionalisme,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Gaffar Karim. Ia menegaskan pentingnya kepemimpinan yang memahami dinamika ketenagakerjaan serta mampu mengelola sistem secara akurat dan transparan.

“Pemimpin BPJS ke depan harus memiliki integritas tinggi, memahami data, serta mampu membangun kerja sama lintas lembaga,” katanya.

Pansel akan menjalankan delapan tahapan seleksi secara terbuka. Pendaftaran dibuka pada 14–16 Oktober, diikuti pemeriksaan administrasi pada 17–23 Oktober.

Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Oktober dan masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap calon pada 23 Oktober–12 November.

Tahap klarifikasi tanggapan dilakukan pada 13–17 November, dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan pada 18–24 November yang mencakup tes kompetensi, psikologi, paparan visi-misi, wawancara, dan tes kesehatan. Penetapan calon terpilih dijadwalkan pada 8 Desember 2025.

Pemerintah memastikan seluruh proses seleksi berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Kunta menyebutkan, masyarakat juga dapat berpartisipasi sebagai pemantau independen dalam proses seleksi ini.

Melalui proses seleksi yang ketat dan terbuka, pemerintah berharap dapat melahirkan kepemimpinan baru di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memperkuat sistem jaminan sosial nasional, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperluas perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)