MAKASSAR — Proses hukum terkait polemik jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memanas. Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir, mengungkap telah terbit penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden RI melalui Penetapan Nomor 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN JKT, tertanggal 21 November 2025.
Syaiful menjelaskan penetapan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara Tata Usaha Negara yang dimenangkan Abdul Hayat sejak tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Namun, ia menilai putusan tersebut tidak dijalankan oleh Presiden sejak Juli 2024.
“Penetapan ini muncul karena putusan pengadilan tidak dilaksanakan. Seharusnya Presiden memberi contoh kepada masyarakat dalam menaati hukum. Putusan yang mewajibkan merehabilitasi harkat dan martabat Dr. Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan tidak pernah dilaksanakan,” kata Syaiful saat konferensi pers di Cafe Asia, Pengayoman, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap putusan hukum membuat pihaknya mengajukan permohonan eksekusi. Hasilnya adalah keluarnya penetapan yang mewajibkan Presiden membayar kompensasi atau ganti rugi kepada Abdul Hayat.
“Presiden diberikan waktu 30 hari sejak penetapan untuk membayar kompensasi tersebut. Penetapan ini keluar karena keputusan tidak dapat dijalankan secara sempurna,” lanjutnya.
Menanggapi situasi tersebut, Abdul Hayat Gani menyampaikan kritik keras terhadap apa yang ia sebut sebagai ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjalankan aturan hukum.
“Bapak-bapak cek, adik-adik cek, apa saya di OPD? Saya dilantik jadi staf ahli, staf ahli itu bukan OPD. Siapa yang tidak konsisten? Baru berkoar-koar bilang saya tidak komitmen. Laki-laki harus komitmen, siapa yang tidak komitmen? Kamu komitmen atau saya?” tegasnya.
Ia meminta pejabat terkait tidak sembarangan berpernyataan di media. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepatuhan hukum yang kini telah “dimobilisasi” dan dibuktikan lewat kemenangannya di pengadilan.
“Buktinya saya menang. Kau bikin apa semua? Saya bersabar. Jangan memaksakan aturan main tanpa hukum,” tambahnya.
Abdul Hayat juga mengungkap pernah berkomunikasi dengan Prof. Zudan Arif (saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel)
terkait pelantikan dirinya. Ia mengaku diminta “bersabar” dan menunggu proses berjalan, namun kemudian justru muncul keputusan pelantikan pejabat lain sebagai Sekda.
“Saya telpon Prof Zudan. Katanya, ‘Dilantik saja, Mas, nanti kalau baru masuk satu rumah, bisa pindah kamar’. Tapi begitu tidak selesai satu bulan, dilantik Pak Jufri. Ini berarti proses itu sudah direncanakan dari awal, sebelum saya ada,” ujarnya.
Karena itu, ia menyatakan siap mengajukan gugatan baru terkait perbuatan melawan hukum, baik materiil maupun immateriil, termasuk hak-hak kepegawaian yang belum dibayarkan.
“Jasa pengacara saya, transport saya ke Jakarta, hotel saya—semua itu materi. Saya malu dianggap apa sampai saya dipecat. Tapi ini perjalanan hidup, tanpa gelombang tidak akan sempurna,” katanya.
Abdul Hayat menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan haknya, bahkan sampai batas akhir hidupnya.
“Ada yang tanya kapan berhenti menuntut. Saya bilang, di balik papan, artinya sampai saya meninggal. Ini persembahan untuk anak dan keluarga saya. Kalau ada kasus begini, percuma kita anak pejuang kalau diam,” ujarnya.
Ia menyebut perjuangannya bukan hanya persoalan pribadi, tetapi edukasi hukum bagi masyarakat.
“Ini edukasi hukum kepada rakyat. Kalau benar, lakukan. Jangan kita diinjak-injak tanpa argumen, tanpa perlawanan,” katanya.
Dorong Presiden Hormati Putusan Hukum
Abdul Hayat juga menyinggung pentingnya kepatuhan negara terhadap putusan pengadilan.
“Apalagi Presiden termohon eksekusi. Berapa sih nilainya untuk negara? Ini penting sebagai edukasi hukum untuk seluruh Indonesia,” katanya.
Ia menyebut akan menuangkan seluruh proses ini ke dalam sebuah buku agar menjadi pembelajaran hukum bagi publik.
Menutup pernyataannya, Abdul Hayat menegaskan bahwa inti persoalan ini kembali pada kualitas kepemimpinan.
“Apa gunanya pengadilan kalau tidak dijalankan? Negara yang tidak mampu mengayomi rakyat, itu namanya apa? Semua kembali pada leadership-nya,” ujarnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo memiliki kesempatan menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Sekadar diketahui, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 30 November 2022 atas usulan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Karena merasa pencopotannya tak sesuai prosedur dan aturan, saat itu Abdul Hayat pun melayangkan gugatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Sekprov Sulsel itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Oleh PTUN Jakarta, gugatan Abdul Hayat dimenangkan. PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel tidak sah, dan Abdul Hayat harus dikembalikan ke jabatan tersebut.
Pihak tergugat kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke MA atas putusan tersebut. Namun, Abdul Hayat tetap menang sampai ke tingkat kasasi. (*)


























