MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan melakukan penertiban dan relokasi terhadap pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya, sekaligus menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menegaskan bahwa area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejak awal bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
“Kawasan itu merupakan fasilitas umum yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang pasar. Jadi memang bukan tempat pedagang,” ujar Rusli, Senin (5/1/2026).
Ia menyebutkan, relokasi dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi pedagang yang telah berjualan secara resmi di dalam pasar.
“Pasar Pabaeng-baeng ini akan kita tata. Relokasi pedagang di bagian depan pasar juga untuk memberikan keadilan bagi pedagang lain yang selama ini berjualan sesuai aturan,” tambahnya.
Menurut Rusli, terdapat 44 pedagang yang menempati area terlarang tersebut, masing-masing 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Ini sudah inkrah. Sudah ada putusan pengadilan yang menegaskan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan kondisi yang representatif. Bahkan, jumlah kios yang disediakan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.
“Pedagang yang direlokasi 44 orang, sementara kios yang kami siapkan sekitar 50 hingga 58 unit. Artinya, kesiapan relokasi ini sangat cukup,” jelas Rusli.
Para pedagang tersebut diketahui telah menempati area depan pasar sejak 2016. Namun, Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan tidak pernah melakukan pungutan apa pun di lokasi tersebut, baik sewa tempat maupun jasa harian.
“Kami tidak pernah menarik pungutan, karena sejak awal kami tahu itu bukan area resmi untuk berdagang,” ungkap Rusli.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkap adanya praktik jual beli lapak secara ilegal di area tersebut. Oknum yang terlibat kini telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Lapak diperjualbelikan tanpa menyetor ke kas Perumda. Uangnya tidak masuk ke kas negara dan perbuatannya terbukti melawan hukum,” katanya.
Meski putusan pengadilan tidak mencantumkan nilai kerugian negara secara rinci, Rusli menyebut berdasarkan informasi di lapangan, harga satu lapak bisa mencapai Rp150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi.
“Informasi terakhir, ada yang sampai Rp150 juta, ada juga Rp60 juta atau Rp70 juta. Lokasi depan memang sangat strategis,” bebernya.
Ia menilai, praktik ilegal tersebut justru merugikan pedagang di dalam pasar karena konsentrasi pembeli hanya di area depan.
“Kalau ini dibiarkan, pedagang di dalam pasar terzalimi. Kalau ditata dengan parkiran yang baik, pembeli masuk ke dalam, maka aktivitas pasar akan hidup secara merata,” jelas Rusli.
Terkait jadwal pelaksanaan, Perumda Pasar Makassar Raya akan segera menggelar sosialisasi dan pertemuan dengan para pedagang. Mereka diberi kesempatan membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios relokasi.
“Kami beri waktu sekitar satu minggu, dari tanggal 6 sampai 14 Januari. Jika tidak dilakukan, maka pembongkaran akan kami lakukan,” tegasnya.
Rusli menekankan bahwa proses penertiban ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan dilakukan secara bertahap, humanis, serta sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah beri ruang dan waktu. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang telah disiapkan agar tidak merasa dirugikan,” pungkasnya. (*)















