MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak akan melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun menghadapi tekanan fiskal dan kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa tenaga PPPK merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan publik sehingga keberadaannya harus tetap dipertahankan.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh serta-merta berdampak pada pengurangan tenaga kerja, terutama pegawai yang selama ini berada di garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Tenaga PPPK adalah bagian penting dari pelayanan publik dan harus kita pertahankan,” ujar Munafri, Kamis (2/4/2026).
Tekanan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai
Kebijakan ini diambil di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin ketat, termasuk adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga terdampak pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp500 miliar, yang berimbas pada ruang fiskal daerah.
Meski demikian, Pemkot Makassar memilih mencari solusi melalui penguatan kapasitas fiskal daerah dibandingkan melakukan pengurangan pegawai.
Andalkan Peningkatan PAD
Sebagai langkah strategis, Pemkot Makassar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp2,3 triliun. Target tersebut diharapkan dapat menopang kebutuhan belanja daerah, termasuk belanja pegawai PPPK.
Munafri menjelaskan bahwa pemerintah kota akan mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah, memperkuat sektor pajak, membuka ruang ekonomi baru, serta menutup potensi kebocoran pendapatan.
“Strategi yang kami tempuh bukan hanya efisiensi, tetapi juga optimalisasi pendapatan daerah. Jadi tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat,” jelasnya.
Menurut dia, peningkatan PAD menjadi langkah yang lebih berkelanjutan dibandingkan pengurangan tenaga kerja yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Akademisi Beri Apresiasi
Kebijakan Pemkot Makassar tersebut mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah yang diambil pemerintah kota menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dan tenaga kerja.
Ia menilai, di tengah banyak daerah yang menghadapi dilema fiskal dan mempertimbangkan pengurangan pegawai, Pemerintah Kota Makassar justru memilih pendekatan alternatif dengan memperkuat pendapatan daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi para pegawai, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Efisiensi tidak selalu harus berujung pada pengurangan pegawai. Dengan inovasi dan pengelolaan fiskal yang tepat, keduanya bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Ribuan Honorer Telah Diangkat PPPK
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK.
Pemerintah kota memastikan seluruh tenaga PPPK tersebut tetap bekerja dan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik di Kota Makassar.
Dengan strategi peningkatan PAD dan penguatan fiskal daerah, Pemkot Makassar optimistis dapat menjaga stabilitas anggaran sekaligus mempertahankan tenaga PPPK tanpa harus melakukan pemangkasan pegawai.

























