Berita

Ketua PWI Sulsel: Kemajuan Teknologi Harus Berjalan Seiring Kemajuan Etika

Tim Redaksi
×

Ketua PWI Sulsel: Kemajuan Teknologi Harus Berjalan Seiring Kemajuan Etika

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Sulsel Suwardi Tahir
Ketua PWI Sulsel Suwardi Tahir (Foto: IST)

MAKASSAR — Langkah tegas pemerintah Turki terhadap puluhan kreator konten dewasa yang beraktivitas melalui platform OnlyFans memicu perhatian berbagai kalangan, termasuk di Indonesia.

Bagi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan periode 2026–2031, Suwardi Thahir, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa negara memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital dari pengaruh industri pornografi global yang terus berkembang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan Suwardi menyusul laporan media internasional yang menyebut jaksa di Istanbul telah mengajukan dakwaan terhadap 27 kreator konten dewasa yang diduga memperoleh keuntungan dari distribusi konten seksual eksplisit melalui platform OnlyFans. Para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun apabila terbukti bersalah.

Menurut Suwardi, langkah yang ditempuh pemerintah Turki dapat dipahami sebagai bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh industri pornografi digital.

“Dalam pandangan saya, apa yang dilakukan pemerintah Turki merupakan upaya melindungi warga negaranya dari gurita industri pornografi global yang terus memperluas pasar melalui platform digital. Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga generasi muda dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh industri yang menjadikan libido sebagai komoditas ekonomi,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Suwardi menilai fenomena OnlyFans tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan kebebasan berekspresi di ruang digital. Di baliknya terdapat industri global bernilai besar yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memperluas jangkauan pasar dan konsumennya.

Menurutnya, kekhawatiran terhadap dampak psikologis, sosial, dan budaya dari konten pornografi digital kini menjadi perhatian banyak negara. Karena itu, berbagai pemerintah mulai mengevaluasi pendekatan kebijakan mereka terhadap platform-platform yang memfasilitasi distribusi konten semacam itu.

Indonesia Dinilai Memiliki Fondasi yang Kuat

Suwardi yang juga menjabat Ketua Bidang Media dan Humas Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan sosial yang cukup memadai untuk menghadapi penyebaran pornografi di ruang digital.

Ia menyebut keberadaan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta berbagai regulasi turunannya telah memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap konten yang melanggar norma kesusilaan.

“Indonesia sesungguhnya sudah memiliki berbagai instrumen pencegahan. Dari sisi hukum ada Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai regulasi turunan yang memberikan dasar bagi pemerintah untuk menindak penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Selain aspek hukum, Suwardi menilai Indonesia juga memiliki modal sosial dan budaya yang selama ini berperan sebagai benteng dalam menghadapi penyebaran pornografi.

Menurutnya, peran keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat masih menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga moralitas di ruang publik maupun ruang digital.

“Ulama, lembaga pendidikan formal maupun informal, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan keluarga selama ini secara konsisten menyampaikan bahwa pornografi tidak sejalan dengan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung nilai agama, kesopanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Pers dan Literasi Digital

Sebagai pimpinan organisasi profesi wartawan, Suwardi juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik dari penyebaran konten yang melanggar etika.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Menurutnya, prinsip tersebut harus tetap menjadi pedoman dalam praktik jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital.

“Dalam kode etik sudah sangat jelas bahwa wartawan tidak boleh menyebarluaskan materi yang bersifat cabul. Ini merupakan prinsip etis yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh insan pers,” tegasnya.

Meski demikian, Suwardi menilai tantangan terbesar saat ini justru berada pada platform digital dan media sosial yang memungkinkan penyebaran konten berlangsung secara cepat, masif, dan melintasi batas negara.

Karena itu, ia mengapresiasi berbagai langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memblokir situs pornografi, menindak akun penyebar konten ilegal, memperkuat literasi digital, serta menjalin kerja sama dengan platform teknologi global.

Perlu Pendekatan Menyeluruh

Menurut Suwardi, persoalan pornografi tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum semata. Dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Pendidikan karakter, penguatan literasi digital, peran keluarga, serta kolaborasi antara pemerintah, media, dunia pendidikan, dan organisasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

“Persoalan pornografi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Ini membutuhkan pendidikan karakter, literasi digital, penguatan peran keluarga, serta kesadaran kolektif masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kemajuan peradaban, bukan menjadi instrumen yang mempercepat degradasi moral.

“Bagi bangsa Indonesia, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kemajuan etika. Itulah sebabnya berbagai instrumen hukum, budaya, pendidikan, dan kode etik profesi telah disiapkan untuk memastikan ruang digital tetap sehat, produktif, dan bermartabat,” pungkas Suwardi Thahir. (*)