Luwu Timur

Ganti Rugi Lahan Kawasan Industri Dipersoalkan, DPRD Lutim Terima Aspirasi Petani Dusun Laoli

Tim Redaksi
×

Ganti Rugi Lahan Kawasan Industri Dipersoalkan, DPRD Lutim Terima Aspirasi Petani Dusun Laoli

Sebarkan artikel ini
Lahannya Digusur Tanpa Ganti Rugi Puluhan Petani Dusun Laoli Mengadu Ke DPRD Lutim
Puluhan petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (4/5/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait penggusuran lahan yang dinilai belum disertai pembayaran kompensasi yang layak.

LUWU TIMUR — Persoalan ganti rugi lahan kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur. Puluhan petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (4/5/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait penggusuran lahan yang dinilai belum disertai pembayaran kompensasi yang layak.

Warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi anggota dewan Muh. Iwan dan Erni Malape. Pertemuan berlangsung di ruang kerja ketua DPRD dengan menghadirkan perwakilan warga serta kuasa hukum dari LBH Makassar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa hukum warga, Pajri, mengungkapkan bahwa penggusuran tetap dilakukan meskipun sebelumnya terdapat pernyataan bahwa lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya tidak boleh disentuh.

“Faktanya di lapangan sudah terjadi penggusuran. Setidaknya empat warga terdampak, sementara ganti rugi tanaman dan bangunan belum diselesaikan,” ujarnya.

Lahan yang disengketakan diketahui masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri oleh PT IHIP. Namun, hingga kini masih terdapat puluhan warga yang mengaku belum menerima pembayaran sesuai dengan hasil penilaian.

Warga menilai proses ganti rugi tidak transparan. Mereka menyebut adanya selisih antara nilai yang dihitung oleh tim appraisal dengan jumlah yang dibayarkan.

Sejumlah komponen biaya, seperti pembukaan lahan, perawatan tanaman, hingga relokasi, disebut tidak diakomodasi dalam pembayaran.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta DPRD Luwu Timur merekomendasikan penghentian sementara aktivitas land clearing hingga ganti rugi diselesaikan, serta membentuk panitia khusus untuk menyelidiki proses pembayaran yang dinilai tidak terbuka.

Selain itu, warga juga meminta difasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan guna mencari titik temu atas persoalan yang berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan menyampaikannya kepada pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas di lapangan.

“Aspirasi ini akan kami teruskan ke pemerintah daerah. Terkait penghentian kegiatan, itu bukan kewenangan kami, tetapi kami akan mengawal dan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” jelasnya.

Di tengah proses tersebut, sebagian warga juga menempuh jalur hukum. Tiga petani dilaporkan telah melaporkan dugaan pengrusakan lahan ke Polres Luwu Timur, dan laporan serupa disebut akan menyusul.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses ganti rugi lahan, terutama di tengah percepatan investasi dan pembangunan kawasan industri di daerah. Warga berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)