Luwu Timur

Sengketa Lahan Bersertifikat di Desa Harapan Memanas, DPRD Lutim Minta Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Tim Redaksi
×

Sengketa Lahan Bersertifikat di Desa Harapan Memanas, DPRD Lutim Minta Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Luwu Timur

LUWU TIMUR — Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali bergulir di DPRD.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), warga pemegang hak meminta agar sengketa pertanahan tidak bergeser menjadi persoalan pidana sebelum status dan dasar penguasaan lahan diperjelas.

RDP digelar Komisi III DPRD Luwu Timur dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Badawi Alwi, bersama sejumlah anggota komisi, Senin (21/9/2026). Pertemuan menghadirkan perwakilan PT CLM, PT PDS, serta warga yang mengaku sebagai pemegang hak atas bidang tanah tersebut.

Dari pihak perusahaan, PT CLM diwakili Fauzy, sedangkan PT PDS diwakili Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso. Sementara dari pihak masyarakat hadir Awaluddin, Azwar Anwar, serta sekitar 20 orang yang mewakili pemegang hak.

Pembahasan berlangsung dinamis, terutama menyangkut proses penyelesaian sengketa lahan yang masih berjalan dan adanya proses hukum terhadap sejumlah warga.

Di hadapan DPRD, warga menyampaikan bahwa mereka telah menempuh berbagai langkah untuk mencari penyelesaian, mulai dari komunikasi dengan perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait, penelusuran administrasi pertanahan hingga jalur litigasi.

Namun, menurut warga, dalam proses tersebut muncul laporan pidana terhadap pihak tertentu. Kondisi itu kemudian dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai tekanan terhadap upaya mempertahankan hak atas tanah.

DPRD Minta Sengketa Tidak Dipertajam

Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi meminta seluruh pihak tidak menggunakan pendekatan yang berpotensi memperuncing persoalan.

Menurutnya, sengketa pertanahan harus dikembalikan pada instrumen hukum yang tersedia dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menunjukkan dasar hak dan kepentingannya.

“Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia. Kalau ada persoalan hak, selesaikan sesuai mekanisme hukum dan dudukkan semua pihak secara proporsional,” ujar Badawi dalam RDP.

Ia menilai proses penyelesaian harus memberi ruang yang cukup bagi seluruh pihak untuk membuktikan dasar kepemilikan maupun penguasaan lahan.

Dalam konteks tersebut, proses hukum terhadap warga, menurut Badawi, tidak seharusnya menjadi pengganti proses untuk memperjelas substansi sengketa pertanahan.

 Telah Tempuh Jalur Komunikasi hingga Pengadilan

Perwakilan warga, Awaluddin, mengatakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui berbagai jalur.

Ia menegaskan, langkah warga tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi atau kegiatan usaha perusahaan.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya terbaik. Kami berkomunikasi, berkoordinasi dan juga menempuh jalur pengadilan. Tetapi ketika pendekatan yang dilakukan terhadap kami justru dirasakan semakin menekan, tentu kami juga harus melakukan langkah yang kami anggap sah untuk mempertahankan dan memanfaatkan lahan kami,” kata Awaluddin.

Menurut dia, warga kini berencana kembali menegaskan penguasaan fisik terhadap bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM, termasuk memasang tanda batas dan melakukan aktivitas pada bagian lahan yang dianggap berada dalam hak mereka.

“Bagi kami, menguasai kembali dan memanfaatkan lahan merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan,” lanjutnya.

Minta Status Tanah Diperjelas

Warga juga meminta agar persoalan pokok mengenai status tanah, dasar penggunaan lahan, serta hubungan antara pemegang izin pertambangan dan pemegang hak atas tanah diperiksa secara terbuka.

Menurut mereka, keberadaan izin pertambangan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai hak atas bidang tanah yang diklaim masyarakat.

Karena itu, warga meminta dokumen pertanahan, peta bidang, dasar transaksi atau penguasaan, serta kondisi aktual pemanfaatan lahan diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.

Mereka juga berharap proses pidana tidak menggeser pokok persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan aspek pertanahan dan keperdataan.

Warga Tegaskan Tidak Menolak Investasi

Di tengah sengketa tersebut, warga menyatakan tetap mendukung keberlangsungan investasi di Luwu Timur.

Awaluddin mengatakan kepastian investasi dan perlindungan hak masyarakat seharusnya berjalan beriringan.

“Kami ingin investasi tetap berjalan dengan baik di Luwu Timur. Tetapi kepastian investasi harus berjalan bersama dengan kepastian dan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai perusahaan memperoleh kepastian untuk berusaha, sementara masyarakat yang memiliki dasar hak justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya,” katanya.

Warga berharap DPRD Luwu Timur tidak berhenti pada RDP, tetapi melanjutkan fungsi pengawasan dan fasilitasi dengan mempertemukan pemegang hak, perusahaan, serta instansi terkait.

Menunggu Langkah Konkret

RDP Komisi III DPRD Luwu Timur tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan di Desa Harapan.

Warga mendorong agar seluruh pihak menghindari langkah yang dapat memperbesar konflik dan mengutamakan instrumen pertanahan, mediasi, keperdataan, serta mekanisme hukum yang tersedia.

Pada akhirnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga menyentuh isu kepastian hukum atas tanah dan posisi pemegang hak dalam menghadapi aktivitas usaha di atas atau di sekitar bidang yang mereka klaim.

Dengan adanya RDP, warga berharap proses penyelesaian dapat bergerak dari perdebatan mengenai penguasaan fisik menuju pemeriksaan yang lebih terang terhadap dokumen, dasar hak, dan penggunaan aktual lahan. (*)