LUWU TIMUR — Program bantuan sosial bagi lanjut usia (lansia) kembali memantik perdebatan hangat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur.
Sejumlah anggota dewan menuding Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam (Ibas) dan Wakil Bupati Puspawati Husler (Puspa) tidak transparan dalam pengelolaan program yang menyasar ribuan warga lansia tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (12/11/2025), Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerakan Perubahan Rakyat (GPR) menjadi dua kubu yang paling vokal mengkritisi sikap tertutup pemerintah terkait data penerima manfaat program lansia.
Padahal, DPRD telah berulang kali meminta data tersebut untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Pemerintah terkesan takut untuk terbuka. DPRD sudah berkali-kali meminta data penerima manfaat agar bisa diawasi, tapi sampai hari ini belum diberikan,” tegas Harisal, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Harisal, ketertutupan pemerintah dalam program ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama soal mekanisme penjaringan calon penerima yang dinilai tidak jelas dan tidak terbuka.
Ia menilai, hal ini justru menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program yang sejatinya bertujuan mulia.
“Masyarakat berhak tahu siapa yang menerima dan kenapa mereka dipilih. Kalau datanya disembunyikan, justru menimbulkan kecurigaan dan rasa ketidakadilan,” ujarnya.
Fraksi PDIP meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk membuka data penerima dan nonpenerima program lansia ke publik, menjelaskan kriteria penerimaan, serta melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam proses verifikasi agar program tepat sasaran.
Nada serupa juga disampaikan Sarkawi, Juru Bicara Fraksi GPR. Ia menyoroti jumlah penerima bantuan yang dinilai terlalu sedikit dibandingkan dengan total populasi lansia di Luwu Timur yang mencapai sekitar 27 ribu orang.
“Tahun ini hanya 3.000 orang yang menerima, tahun depan naik menjadi 3.800 orang. Tapi dari 27 ribu lansia di Luwu Timur, itu belum setengahnya. Tentu ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan kecemburuan sosial,” tutur Sarkawi.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengganti penerima di tengah jalan tanpa dasar yang jelas, serta memastikan seluruh penerima memenuhi persyaratan, termasuk domisili minimal 10 tahun di Luwu Timur.
“Kami minta data penerima diserahkan ke DPRD melalui Komisi I. Jangan ada lagi alasan. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut mencerminkan meningkatnya ketegangan antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan program sosial daerah.
Dua fraksi menilai, sikap tertutup pemerintah bisa merusak kepercayaan publik dan mencederai semangat keadilan sosial yang menjadi dasar program bantuan bagi warga lansia.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait desakan DPRD untuk membuka data penerima program lansia secara publik. (*)


























