Luwu Timur

Perkuat Layanan Air Bersih, Ranperda Perumdam Waemami Disetujui DPRD Lutim

Tim Redaksi
×

Perkuat Layanan Air Bersih, Ranperda Perumdam Waemami Disetujui DPRD Lutim

Sebarkan artikel ini
DPRD Lutim

LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD Luwu Timur secara bergantian menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda.

Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan penguatan terhadap tata kelola dan peningkatan layanan air bersih.

Fraksi NasDem menilai penyertaan modal diperlukan untuk memperluas cakupan layanan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyertaan modal disertai rencana bisnis yang terukur agar pengelolaan Perumdam Waemami tetap profesional dan akuntabel.

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menilai regulasi ini penting sebagai dasar hukum penguatan layanan sekaligus peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun Fraksi Golkar menyoroti aspek kualitas layanan air bersih, inovasi manajemen perusahaan, serta perlunya mekanisme penyesuaian tarif yang melibatkan partisipasi publik.

Fraksi PAN juga menegaskan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal harus berorientasi pada peningkatan pelayanan, perluasan distribusi, serta respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.

Air Bersih sebagai Prioritas Layanan Publik

Keseluruhan fraksi sepakat bahwa Perumdam Waemami memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan dasar air bersih bagi masyarakat Luwu Timur.

Karena itu, penguatan kelembagaan melalui penyertaan modal dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah tersebut.

Dengan persetujuan tersebut, Ranperda resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi dasar hukum baru dalam pengembangan layanan air minum di Luwu Timur.

Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan.

Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami agar mampu meningkatkan kualitas layanan, memperluas cakupan distribusi, serta menjaga keberlanjutan operasional.

“Perubahan Ranperda ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan air minum bagi masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan operasional Perumdam Waemami,” ujar Puspawati.

Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. (*)