Luwu Timur

Patok SHM Dicabut dan Tenda Diduga Dirusak, Status Aktivitas di Area IUP PDS Dipertanyakan

Tim Redaksi
×

Patok SHM Dicabut dan Tenda Diduga Dirusak, Status Aktivitas di Area IUP PDS Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Patok SHM Dicabut dan Tenda Diduga Dirusak, Status Aktivitas di IUP PDS Dipertanyakan

LUWU TIMUR — Konflik penguasaan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas. Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melaporkan pencabutan sejumlah patok batas serta dugaan perusakan tenda yang mereka gunakan untuk memantau objek tanah.

Tenda tersebut disebut rusak setelah sebuah excavator beraktivitas di sekitar lokasi. Pemegang hak menduga alat berat tersebut berkaitan dengan aktivitas pihak yang berhubungan dengan PT CLM.

Namun, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan patok maupun dugaan perusakan tenda tersebut.

Pemegang SHM meminta aparat penegak hukum menelusuri kejadian tersebut dan memastikan tidak ada tindakan sepihak terhadap objek tanah yang sedang mereka perjuangkan.

“Patok yang kami pasang dicabut. Setelah itu tenda yang kami gunakan di lokasi juga dirusak menggunakan excavator. Kami meminta aparat melihat ini secara serius. Kalau ada pihak yang keberatan dengan keberadaan kami, seharusnya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak,” ujar perwakilan pemegang hak, Awaluddin, Jumat (25/9/2026).

Mereka menegaskan belum menyimpulkan siapa yang mencabut patok. Begitu pula dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam kerusakan tenda masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Telah Diberitahukan ke Polisi

Sebelum kejadian tersebut, kegiatan penegasan batas, pemasangan patok, pembersihan terbatas dan pemantauan objek tanah disebut telah diberitahukan kepada Polres Luwu Timur.

Langkah itu dilakukan agar aktivitas pemegang hak di lapangan diketahui aparat dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Awaluddin mengatakan pemberitahuan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan kegiatan berlangsung secara terbuka, sekaligus meminta perlindungan agar tidak terjadi tindakan sepihak dari pihak mana pun.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan. Kami juga meminta perlindungan agar semua pihak tidak melakukan tindakan sepihak. Kalau ada perbedaan klaim, mari diuji secara hukum dan pertanahan,” katanya.

Karena itu, pencabutan patok dan dugaan perusakan tenda dinilai perlu ditelusuri secara objektif oleh aparat, terutama untuk mengetahui kronologi dan pihak yang terlibat.

Bagi pemegang hak, perbedaan klaim atas tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan, bukan melalui tindakan langsung di lapangan.

Status IUP PDS Ikut Dipertanyakan

Persoalan di lapangan kemudian berkembang ke pertanyaan mengenai aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Panca Digital Solution (PDS).

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B-1213/MB.04/DJB/2026 tertanggal 26 Mei 2026, sejumlah perusahaan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi selama 60 hari karena belum menyampaikan RKAB Tahun 2026 hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam lampiran surat tersebut, PT Panca Digital Solution tercantum pada nomor 34 dengan IUP Nomor 58/1/IUP/PMA/2017.

Namun, surat yang sama juga memuat ketentuan bahwa apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban penyampaian RKAB 2026 selama masa penghentian sementara, sanksi dapat dinyatakan berakhir dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan sesuai ketentuan.

Karena itu, status administrasi dan operasional PDS per September 2026 menjadi salah satu hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Awaluddin meminta pemerintah maupun aparat terkait memastikan status terakhir IUP PDS, termasuk apakah kewajiban yang menjadi dasar sanksi sebelumnya telah dipenuhi dan apakah kegiatan operasi produksi di wilayah tersebut saat ini memiliki dasar administrasi yang berlaku.

“Yang perlu dibuka sekarang adalah status terakhirnya. Apakah penghentian sementara itu sudah berakhir, apakah kewajiban RKAB sudah dipenuhi, dan kegiatan yang berlangsung di lapangan itu berdasarkan izin serta dokumen yang mana,” ujarnya.

Aktivitas CLM di Wilayah IUP PDS

Selain status IUP PDS, masyarakat juga mempertanyakan aktivitas PT CLM yang disebut berlangsung atau memiliki akses di kawasan tersebut.

Menurut mereka, perlu ada kejelasan mengenai perbedaan antara penggunaan akses atau fasilitas dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

“Kalau CLM hanya menggunakan jalan, jelaskan dasar penggunaannya. Tetapi kalau ada aktivitas operasional pertambangan di dalam wilayah IUP PDS, maka publik berhak mengetahui: kegiatan itu atas nama siapa, masuk RKAB siapa, siapa operatornya, dan siapa yang bertanggung jawab?” ujar mereka.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena aktivitas pertambangan memiliki konsekuensi administratif dan hukum yang berbeda dengan sekadar penggunaan akses atau fasilitas.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan instansi teknis terkait menjelaskan status kegiatan yang berlangsung di lapangan, termasuk hubungan operasional antara PDS dan CLM jika memang terdapat kegiatan atau penggunaan fasilitas bersama.

Dua Persoalan yang Perlu Dipisahkan

Perkembangan terbaru di Desa Harapan menunjukkan adanya sedikitnya dua persoalan yang perlu dilihat secara terpisah.

Pertama, dugaan pencabutan patok dan kerusakan tenda pemegang SHM yang memerlukan penelusuran untuk memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.

Kedua, persoalan administrasi dan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PDS, termasuk status RKAB dan dasar pelaksanaan aktivitas di lapangan.

Kedua persoalan tersebut memiliki mekanisme pembuktian yang berbeda. Dugaan tindakan terhadap patok dan tenda merupakan persoalan faktual yang dapat ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan, saksi, dokumentasi dan proses hukum.

Sementara status kegiatan pertambangan perlu dijelaskan melalui dokumen perizinan, RKAB serta keterangan instansi teknis yang berwenang.

Di tengah konflik penguasaan lahan yang belum sepenuhnya selesai, keterbukaan mengenai kedua aspek tersebut menjadi penting agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi konflik baru antar pihak. (*)