JAKARTA — Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) mendorong penguatan perlindungan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menyusul persoalan yang dialami usaha kuliner Bolosego saat membuka food truck di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, pada 16 September 2026.
Bolosego disebut telah mengantongi izin untuk berusaha di kawasan tersebut. Namun, usaha itu menghentikan operasional setelah baru satu hari berjalan karena mengaku menghadapi sejumlah permintaan pembayaran di lapangan.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian berbagai pihak dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Propam Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan satu personel sebagai terduga pelanggar. Kepolisian juga memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan parkir.
Sementara itu, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat telah memberikan klarifikasi terkait pungutan yang disebut berada di luar proses perizinan.
Pemerintah Kota Yogyakarta selanjutnya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menata kembali kawasan Alun-Alun Kidul.
ABDSI menghormati proses pemeriksaan dan penataan yang sedang berlangsung serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.
Namun, bagi ABDSI, persoalan Bolosego perlu dilihat lebih luas. Kasus tersebut dinilai memperlihatkan bahwa legalitas usaha belum selalu otomatis memberikan kepastian kepada UMKM ketika menjalankan kegiatan di lapangan.
Ketua Umum DPN ABDSI Bahrul Ulum Ilham, S.Pd., M.M., Ph.D., mengatakan pelaku UMKM membutuhkan kepastian yang lebih konkret setelah memperoleh legalitas usaha.
“UMKM membutuhkan kepastian, bukan sekadar legalitas. Pelaku usaha yang sudah berizin berhak mengetahui biaya apa yang resmi, siapa yang berwenang menariknya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta ke mana harus mengadu apabila menghadapi persoalan di lapangan,” kata Bahrul.
Menurut dia, persoalan dapat muncul ketika kegiatan usaha di ruang publik melibatkan banyak pihak dengan kewenangan yang berbeda.
Pengelola kawasan, pemerintah daerah, pengelola parkir, hingga pihak yang menangani keamanan, kebersihan, dan fasilitas pendukung dapat memiliki peran masing-masing. Jika kewenangan tersebut tidak disertai informasi dan mekanisme yang jelas, pelaku usaha berpotensi menghadapi biaya atau permintaan pembayaran yang sulit dibedakan antara kewajiban resmi dan pungutan di luar ketentuan.
“Ketika kewenangan tersebar dan informasi tidak terintegrasi, ruang abu-abu dapat muncul. Di situlah potensi biaya yang tidak jelas, pungutan tidak resmi, maupun konflik antara pelaku usaha dan pengelola kawasan dapat terjadi,” ujarnya.
Tiga Langkah Pembenahan
Untuk mencegah persoalan serupa berulang, ABDSI mendorong setidaknya tiga langkah pembenahan.
Pertama, izin penggunaan ruang publik harus disertai informasi yang utuh dan transparan. Pelaku usaha perlu mengetahui lokasi yang dapat digunakan, periode penggunaan, tarif resmi, pihak yang berwenang menerima pembayaran, fasilitas yang disediakan, hingga bukti pembayaran yang sah.
Kedua, mekanisme pengaduan bagi UMKM perlu diperkuat. Menurut ABDSI, pelaku usaha harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses dan mampu memberikan respons cepat ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Dengan demikian, persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi tanpa harus terlebih dahulu berkembang menjadi polemik di ruang publik atau media sosial.
Ketiga, pembenahan perlu menyentuh sistem, bukan hanya individu.
Jika dalam suatu kasus ditemukan pelanggaran, penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tetap diperlukan. Namun, menurut ABDSI, pemerintah juga perlu mengevaluasi tata kelola yang memungkinkan persoalan serupa terjadi, termasuk memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dan menata aktivitas ekonomi informal di ruang publik.
Dorong Pedoman Nasional
ABDSI juga mendorong Kementerian UMKM memperkuat pedoman nasional mengenai pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan UMKM.
Pedoman tersebut, antara lain, diharapkan mencakup standar transparansi biaya, pembagian kewenangan antar pihak, mekanisme pembayaran, hingga saluran pengaduan bagi pelaku usaha.
Menurut ABDSI, mekanisme tersebut dapat diintegrasikan dengan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM. Jaringan pendamping dan penyedia layanan pengembangan usaha juga dapat dilibatkan sebagai simpul awal pendampingan dan pengaduan bagi pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan tata kelola sendirian. Pendamping UMKM harus mampu membantu mereka memahami bukan hanya legalitas usaha, pemasaran, pembiayaan, dan digitalisasi, tetapi juga lingkungan usaha tempat mereka beroperasi,” kata Bahrul.
ABDSI, lanjut dia, akan mendorong penguatan kapasitas pendamping UMKM agar mampu melakukan pemeriksaan awal terhadap kepastian lokasi usaha, biaya resmi, pihak yang memiliki kewenangan, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta jalur pengaduan yang tersedia.
Bagi ABDSI, kepastian berusaha merupakan bagian penting dari ekosistem UMKM yang sehat. Legalitas, akses pasar, pembiayaan, kapasitas usaha, dan perlindungan dalam menjalankan kegiatan usaha perlu berjalan beriringan.
“UMKM yang naik kelas membutuhkan ekosistem yang juga naik kelas. Kepastian berusaha adalah fondasi kepercayaan, dan kepercayaan adalah fondasi tumbuhnya ekonomi rakyat,” kata Bahrul. (*)



















