Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Fasilitasi Mediasi Tarif Ojek Online, Sepakati Implementasi SK Gubernur

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Fasilitasi Mediasi Tarif Ojek Online, Sepakati Implementasi SK Gubernur

Sebarkan artikel ini
Pemprov menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah diatur dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, pada Jumat, 14 Maret 2025, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.
Pemprov menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah diatur dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, pada Jumat, 14 Maret 2025, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons serius tuntutan para pengemudi ojek online terkait penyesuaian tarif dasar transportasi daring.

Untuk mencari solusi, Pemprov menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah diatur dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rapat ini berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, pada Jumat, 14 Maret 2025, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Pamen Ahli Bidang Sishanek Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Arh Ahmad Hotman, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bakesbangpol, Diskominfo, dan Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dari pihak pengemudi ojek online, hadir perwakilan komunitas Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak), sementara dari pihak aplikator, turut serta perwakilan dari PT Grab Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Maxim Wilayah Sulawesi Selatan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI serta Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI juga mengikuti pertemuan ini secara virtual.

Dialog antara Driver dan Aplikator

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menjembatani kepentingan para pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator agar kebijakan tarif yang diatur dalam SK Gubernur bisa diimplementasikan dengan baik.

“Kami memfasilitasi ruang dialog agar aplikator mematuhi regulasi yang berlaku. Perwakilan driver juga memberikan kesempatan kepada aplikator untuk melaporkan hasil pertemuan ini kepada pimpinan pusat mereka agar ada kepastian dalam penerapan tarif,” ujar Jufri.

Dari pihak kepolisian, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memberikan pandangan terkait regulasi yang berlaku, guna memastikan semua pihak memahami mekanisme penerapan tarif yang disepakati.

Ketua komunitas Dobrak, Burhanuddin Nur, mengapresiasi inisiatif Pemprov Sulsel dalam mempertemukan para pihak untuk mencari solusi terbaik.

“Kami berterima kasih kepada Sekprov Sulsel yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, kami berharap aplikator segera menerapkan tarif sesuai SK Gubernur,” ujarnya.

Tarif Sesuai SK Gubernur

Sebagai hasil dari pertemuan ini, dilakukan penandatanganan berita acara yang disepakati oleh perwakilan driver dan aplikator, serta disaksikan langsung oleh jajaran Pemprov Sulsel.

Berikut 5 poin utama dalam berita acara tersebut:

  1. Aplikator (Grab, Gojek, dan Maxim) serta perwakilan driver sepakat untuk menerapkan tarif sesuai SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022, yang mulai diberlakukan pada 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.
  2. Kelompok masyarakat dapat melaporkan ke KPPU jika ada pelanggaran terhadap penerapan tarif yang telah disepakati.
  3. Tarif batas atas dan batas bawah yang berlaku:
    • Tarif batas atas: Rp7.485,84/km
    • Tarif batas bawah: Rp5.444,24/km
  4. Untuk dua kilometer pertama, tarif yang berlaku adalah tarif batas atas, selanjutnya tarif per kilometer berada dalam rentang tarif batas atas dan bawah.
  5. Jika aplikator tidak menerapkan tarif sesuai regulasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan ini menjadi langkah maju dalam penyelesaian polemik tarif ojek online di Sulsel.

Pemprov berharap kebijakan ini bisa diterapkan tanpa hambatan, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlanjutan bisnis transportasi daring. (*)