GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, Senin (8/9/2025).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah dr. SA, Direktur RSUD Syekh Yusuf pada tahun 2018.
Kemudian dr. US, saat ini menjabat Direktur RSUD Syekh Yusuf, namun pada periode terjadinya dugaan korupsi bertugas sebagai Wakil Direktur Pelayanan sekaligus pengelola dana JKN, dan dr. SU, yang juga berperan sebagai pengelola dana JKN.
“Pada hari ini kami umumkan terkait kasus JKN Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Kami tetapkan tiga orang tersangka,” tegas Muhammad Ihsan di hadapan awak media.
Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gowa untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat setelah adanya temuan dugaan penyalahgunaan dana JKN yang dikelola rumah sakit plat merah tersebut.
Kejari Gowa menegaskan akan menuntaskan penyelidikan hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan. (*)













