MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan putusan lepas terhadap mantan Direktur RS Syekh Yusuf Gowa, Salahuddin, dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (23/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, di Makassar.
Majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan demikian, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.
“Perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar ketua majelis dalam amar putusan.
Selain Salahuddin, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga divonis bebas, yakni Ummu Salamah dan Suryadi.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Salahuddin dengan pidana penjara selama lima tahun, disertai denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sehingga tuntutan jaksa tidak dapat dikabulkan.
Menanggapi putusan tersebut, Salahuddin menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukumnya, termasuk Mochtar Djuma, yang mendampinginya selama proses persidangan.
Ia menilai strategi pembelaan yang disusun kuasa hukum berperan penting dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan.
“Terima kasih atas pendampingan selama proses hukum ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa terkait langkah lanjutan atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi dana JKN di RS Syekh Yusuf Gowa yang sebelumnya menjadi perhatian publik. (*)


























