MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025).
Dalam forum ini, DPD RI mendengarkan masukan dari kementerian terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat.
Diskusi membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.
Jufri Rahman menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis bagi pembangunan nasional maupun daerah. “Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi, rata-rata lebih dari 10 persen terhadap PDRB Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Sulsel memiliki potensi besar, mulai dari nikel, emas, pasir besi, batubara, hingga mineral non-logam seperti marmer. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas 124.946 hektare di provinsi ini.
Meski demikian, Jufri mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik agar pertambangan benar-benar menghadirkan kesejahteraan.
“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM; sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” jelasnya.
Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan lembaganya memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
“Kami ingin memastikan implementasi UU Pertambangan selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal,” kata Waris.
Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan ini bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai situasi pertambangan mineral dan batubara di daerah, sekaligus menghimpun masukan terkait tantangan implementasi UU 2/2025.
Dari hasil diskusi bersama para pemangku kepentingan, dirumuskan tiga poin utama.
Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan, termasuk peningkatan nilai tambah dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Kedua, penguatan tata kelola sosial-lingkungan, meliputi reklamasi pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, serta pelibatan masyarakat adat.
Ketiga, dorongan sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat.
Perusahaan tambang pun didorong memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR), menjaga warisan budaya, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Harapan kita, Sulawesi Selatan bukan hanya penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” pungkas Jufri. (*)


























