JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menghentikan sementara seluruh aktivitas operasi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kebijakan ini diambil karena perseroan hingga kini belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari pemerintah.
Informasi tersebut disampaikan manajemen INCO melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026).
Dalam keterangannya, manajemen menegaskan bahwa tanpa persetujuan RKAB, perseroan secara hukum belum diperkenankan menjalankan kegiatan operasional pertambangan.
Sekretaris Perusahaan PT Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan sekaligus penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini membuat perseroan secara hukum belum diperkenankan menjalankan operasional pertambangan saat ini,” ujar Anggun dalam pernyataan resminya.
Sebagai bentuk kepatuhan hukum dan good corporate governance, manajemen memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di wilayah IUPK hingga persetujuan resmi diterbitkan.
Meski operasional tambang dihentikan sementara, PT Vale Indonesia menilai kondisi tersebut belum menimbulkan dampak material secara langsung terhadap kinerja dan kondisi keuangan perseroan.
Manajemen tetap menjaga stabilitas usaha dan kesinambungan bisnis sambil menunggu proses perizinan rampung.
“Penghentian sementara ini tidak berdampak material secara langsung terhadap kondisi keuangan perseroan,” tegas Anggun.
Perseroan juga menyampaikan optimisme bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 akan segera diterbitkan, sehingga kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan normal dalam waktu dekat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PT Vale Indonesia untuk terus menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga kepastian regulasi demi keberlanjutan industri pertambangan nasional. (*)
























