Luwu Timur

Konflik Laoli Belum Tuntas, PDI Perjuangan Minta Pemkab Lindungi Hak Petani

Tim Redaksi
×

Konflik Laoli Belum Tuntas, PDI Perjuangan Minta Pemkab Lindungi Hak Petani

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR – Sengketa lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali menjadi sorotan.

Dalam peringatan 30 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli), DPC PDI Perjuangan Kabupaten Luwu Timur meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis dalam menangani konflik agraria yang melibatkan petani dan rencana pengembangan kawasan industri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi Kudatuli yang digelar di Kecamatan Tomoni, Senin (27/7/2026), dan dihadiri jajaran pengurus DPC serta Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Luwu Timur.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur, mengatakan konflik agraria di Laoli masih menyisakan persoalan yang perlu diselesaikan secara adil meskipun lahan tersebut telah disewakan pemerintah daerah kepada investor PT Indonesia Heavy Industry Park (IHIP).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembangunan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

“Khusus konflik lahan kawasan industri Laoli di Desa Harapan, kami meminta Bupati Luwu Timur tidak gegabah dalam mengambil langkah. Pendekatan humanis harus dikedepankan karena persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui dialog,” ujar Muhammad Nur.

Ia menilai peran kepala daerah tidak hanya sebatas menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berkewajiban menjaga kepastian hukum, melindungi hak warga negara, memelihara stabilitas sosial, serta memfasilitasi penyelesaian konflik melalui musyawarah.

Menurut Muhammad Nur, keberhasilan penyelesaian konflik agraria di Laoli sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan fungsi koordinasi secara adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain menyoroti Laoli, PDI Perjuangan juga mengingatkan adanya sejumlah konflik agraria lain di Luwu Timur yang hingga kini belum terselesaikan, yakni sengketa lahan petani sawit di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, serta konflik antara petani lada dan aktivitas pertambangan di kawasan Tanamalia, Kecamatan Towuti.

Muhammad Nur menilai berbagai konflik tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial apabila tidak ditangani secara hati-hati.

Ia juga meminta pemerintah tidak semata-mata menjadikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai dasar dalam mengambil kebijakan, tanpa memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Investasi tetap penting, tetapi jangan sampai mengorbankan hak konstitusional masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya,” katanya.

Melalui momentum refleksi Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Luwu Timur turut mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan investasi agar lebih mengedepankan keadilan sosial, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Kegiatan tersebut juga diawali dengan doa bersama untuk mengenang para korban peristiwa Kudatuli sebagai bagian dari refleksi perjuangan demokrasi dan hak-hak masyarakat di Indonesia. (*)