Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Jelaskan Alasan Jalan Aroepala Dibeton, Hertasning Tetap Diaspal

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Jelaskan Alasan Jalan Aroepala Dibeton, Hertasning Tetap Diaspal

Sebarkan artikel ini
Hertasning diaspal, Aroepala dibeton

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan alasan penggunaan konstruksi yang berbeda pada proyek peningkatan Jalan Aroepala dan Jalan Hertasning di Kota Makassar.

Jika Jalan Hertasning hanya dilapisi ulang menggunakan aspal, Jalan Aroepala justru dibangun dengan konstruksi beton (rigid pavement) karena dinilai lebih sesuai dengan kondisi lapangan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ihsan, mengatakan pemilihan jenis konstruksi dilakukan berdasarkan kajian teknis untuk memastikan pembangunan jalan lebih efektif, efisien, dan memiliki umur layanan yang lebih panjang.

Menurutnya, Jalan Aroepala merupakan kawasan yang kerap tergenang banjir sehingga penggunaan lapisan aspal tidak lagi efektif.

“Kenapa Aroepala diperlakukan dengan rigid beton? Karena daerah lintasan Aroepala itu sering banjir. Sudah beberapa kali kami aspal, tetapi selalu rusak sehingga biaya pemeliharaannya menjadi tinggi. Untuk itu digunakan Lean Concrete 10 sentimeter dan Concrete Pavement 30 sentimeter,” ujar Andi Ihsan kepada awak media, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, melalui program Multi Years Project (MYP), Jalan Aroepala dibangun menggunakan konstruksi beton dengan ketebalan total 40 sentimeter, terdiri atas lapisan beton dasar (lean concrete) setebal 10 sentimeter dan lapisan beton utama (concrete pavement) setebal 30 sentimeter sesuai spesifikasi teknis Direktorat Jenderal Bina Marga.

Selain lebih tahan terhadap genangan air, konstruksi rigid beton juga dinilai mampu menekan biaya pemeliharaan dibandingkan jika ruas jalan tersebut terus diperbaiki menggunakan aspal.

“Kalau terus menggunakan aspal di lokasi yang sama, biaya pemeliharaan akan sangat tinggi. Padahal anggaran pembangunan berasal dari pajak masyarakat. Karena itu kami memilih rigid beton agar lebih awet,” katanya.

Beton Harus Berumur 28 Hari

Andi Ihsan juga menjelaskan alasan Jalan Aroepala tidak langsung dibuka untuk lalu lintas setelah proses pengecoran selesai.

Menurutnya, konstruksi beton memerlukan waktu minimal 28 hari agar mencapai kekuatan sesuai standar teknis sebelum dapat dilalui kendaraan.

Ia menyebutkan, saat Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau lokasi, umur beton telah mencapai 28 hari sehingga ruas jalan dinilai layak untuk dibuka.

“Kalau dibuka sebelum waktunya, risikonya sangat besar. Bahkan untuk lebih aman, masa pematangan beton bisa ditambah sekitar satu minggu atau menjadi 35 hari,” jelasnya.

Selain rekonstruksi badan jalan, Pemprov Sulsel juga merencanakan pembangunan trotoar selebar sekitar 2,5 meter di sepanjang ruas tersebut.

Sistem drainase pun akan ditingkatkan menggunakan saluran berdiameter sekitar 1,2 meter yang disesuaikan dengan elevasi kawasan agar aliran air dapat mengalir langsung menuju kanal utama.

Jalan Hertasning Cukup Overlay Aspal

Sementara itu, Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Muhammad Rosyadi, menjelaskan bahwa penanganan Jalan Hertasning berbeda karena kondisi struktur jalan lama masih dinilai baik.

Berdasarkan hasil evaluasi menggunakan indikator International Roughness Index (IRI), ruas Jalan Hertasning hanya membutuhkan pelapisan ulang (overlay) satu lapis aspal.

“Ruas Hertasning diaspal karena kondisi perkerasan lama masih baik. Berdasarkan nilai IRI, ruas tersebut hanya membutuhkan pelapisan ulang satu lapis,” ujar Rosyadi.

Sebaliknya, kondisi Jalan Aroepala memiliki nilai IRI di atas angka 12, sehingga memerlukan rekonstruksi total menggunakan rigid beton untuk meningkatkan kualitas dan daya tahannya.

Rosyadi menambahkan, seluruh pekerjaan dalam program Multi Years Project saat ini berjalan sesuai jadwal. Saat ini masing-masing satu lajur di Jalan Aroepala sudah dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa metode penanganan setiap ruas jalan tidak disamaratakan, melainkan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, karakteristik lapangan, serta pertimbangan efisiensi penggunaan anggaran agar infrastruktur yang dibangun lebih berkualitas dan berumur panjang. (*)