PALOPO – Rumpun Keluarga Mangade To Magi kembali mendatangi Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026), untuk menyerahkan dokumen riwayat lahan keluarga yang selama ini menjadi objek sengketa di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Kedatangan rombongan keluarga diterima Dewan Adat Kedatuan Luwu di Ruang Arajangnge. Hadir menerima rombongan Pabbicara Kedatuan Luwu Andi Esong, To Marilaleng Andi Ansar, serta dua sesepuh Kedatuan Luwu, Andi Toge Langi dan Andi Nasrum.
Dokumen yang diserahkan akan menjadi bahan telaah Dewan Adat, terutama untuk menelusuri riwayat dan posisi lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.
Dewan Adat menyampaikan akan meneruskan hasil pertemuan kepada Datu Luwu. Bahkan, direncanakan kunjungan Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat ke Luwu Timur dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Perwakilan keluarga, Arfah Syam, mengatakan kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal dengan pihak Kedatuan.
Saat itu, keluarga mendapat arahan untuk berkoordinasi dan menyiapkan data serta dokumen pendukung riwayat lahan.
“Pada saat pertemuan awal, kami disampaikan untuk melakukan koordinasi. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik,” ujar Arfah.
Ia berharap dokumen yang diserahkan dapat menjadi bahan pertimbangan Dewan Adat dalam menelusuri riwayat serta memberikan kejelasan mengenai posisi lahan yang dipersoalkan.
Kedatuan Soroti Persoalan Penetapan Lokasi
Dalam pertemuan tersebut, Pabbicara Kedatuan Luwu Andi Esong turut memberikan penjelasan mengenai pokok persoalan yang berkembang di lapangan.
Ia menegaskan bahwa penerimaan masyarakat terhadap investasi bukan persoalan utama dalam sengketa tersebut.
“Pada prinsipnya, keluarga besar di Malili, di Lampia ini sangat menerima kehadiran para investor untuk hadir bersama-sama kita membangun tanah dunia ini secara bersama-sama,” kata Andi Esong.
Menurutnya, persoalan justru berkaitan dengan penetapan lokasi yang sebelumnya telah disepakati. Ia menyebut terdapat perbedaan antara penetapan lokasi yang ditandatangani sejumlah pihak dengan kondisi yang kemudian dipersoalkan masyarakat.
Andi Esong merujuk dokumen penetapan lokasi yang disebut ditandatangani Bupati Ketua DPRD Luwu Timur.
Menurut dia, perubahan atau pergeseran lokasi yang terjadi kemudian menjadi salah satu sumber persoalan bagi masyarakat dan keluarga yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pemerintah telah dibangun untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan aturan serta kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.
Sengketa Lahan Bersinggungan dengan HPL dan PBB
Persoalan lahan Mangade To Magi sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan.
Keluarga mengklaim sebagian tanah leluhur mereka di Desa Harapan masuk dalam arsiran Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, sebelumnya menyebut riwayat penguasaan tanah keluarga bermula sejak 1969. Keluarga juga mengaku memiliki dokumen pendukung atas lahan yang diklaim dikuasai secara turun-temurun.
Pada 15 Oktober 2026, keluarga telah berdialog dengan jajaran Pemkab Luwu Timur dan meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan (land clearing) PT IHIP di area yang mereka persoalkan.
Saat itu, pemerintah daerah menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati, tetapi belum memberikan keputusan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan kemudian kembali mengemuka. Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur pada 29 Oktober 2026, Arfah Syam meminta kepastian mengenai dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya digunakan keluarga untuk membayar pajak.
Bapenda menjelaskan bahwa penerbitan sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek yang dipersoalkan belum dilakukan kembali setelah pemeriksaan menunjukkan sembilan titik koordinat masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang masih dipersoalkan keluarga.
Sebelumnya, dalam editorial MaliliPos pada 27 Oktober 2026, sengketa Mangade To Magi juga disorot dalam konteks tumpang tindih klaim lahan dengan HPL Pemkab Luwu Timur seluas sekitar 394,5 hektare.
Keluarga Mangade To Magi menduga pergeseran peta menyebabkan sebagian lahan yang mereka klaim ikut masuk dalam arsiran HPL.
Penyerahan dokumen kepada Kedatuan Luwu kini menjadi salah satu upaya keluarga untuk memperoleh telaah atas riwayat dan posisi tanah leluhur mereka melalui lembaga adat.
Rencana kunjungan Datu Luwu bersama Dewan Adat ke Luwu Timur dalam waktu dekat menjadi tahapan lanjutan yang dinantikan keluarga di tengah belum tuntasnya persoalan tersebut. (*)
























