MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dimana, gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim yang paling junior dengan kenaikan hingga 280 persen.
Namun kebijakan ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan ahli hukum. Sorotan itu datang dari Ahli Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman.
Ia mengatakan, jika kenaikan gaji tidak serta merta menjadi solusi utama untuk memberantas korupsi di tubuh lembaga peradilan.
“Pertama, tentu ukuran gaji itu berdasarkan riset tidak menjadi variabel utama seseorang atau lembaga itu tidak terjadi korupsi,” kata Herman, Jumat (13/6/2025).
Ia mencontohkan, banyak pejabat tinggi yang sudah mendapatkan gaji besar namun justru terjerat kasus korupsi besar. Artinya kenaikan gaji tersebut tidak serta merta menyelesaikan akar persoalan.
“Artinya, tidak ada hubungan langsung antara tingginya gaji dengan rendahnya tingkat korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, memperbaiki institusi peradilan membutuhkan pendekatan menyeluruh, bukan sekadar menaikkan gaji. Dengan memastikan perekrutan tidak sekedar formalitas tapi menjunjung tinggi moralitas.
“Gaji bukan hal paling utama, yang utama adalah perbaikan institusi dari hulu ke hilir, mulai dari proses perekrutan hakim hingga pengawasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr Herman, ia menyebut bahwa korupsi di lembaga peradilan lebih dipicu oleh lemahnya pengawasan dan minimnya partisipasi masyarakat.
Ia bahkan memperingatkan bahwa kenaikan gaji justru bisa memicu gaya hidup konsumtif yang mendorong perilaku koruptif.
“Jangan-jangan gaji yang besar ini justru menjadi pemicu hakim semakin, dalam tanda kutip, ‘ganas’ melakukan korupsi. Karena gaji besar berpengaruh pada lifestyle seseorang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dirinya pun menyoroti sejumlah pejabat tinggi yang bergaji besar sekaligus mendapat fasilitas tambahan seperti jabatan komisaris di BUMN, namun tetap terlibat dalam kasus korupsi besar.
“Mulai dari perekrutan calon hakim yang hingga kini masih bermasalah dari suap hingga promosi jabatan yang sarat ‘upeti’,” kata dia.
Selain itu, ia juga menyoroti masih kuatnya pengaruh lembaga eksekutif terhadap yudikatif. Meskipun Kementerian Kehakiman telah berganti nama menjadi Kementerian Hukum dan HAM pasca-reformasi dan saat ini menjadi Kementerian Hukum, pengaruh pemerintah pusat dinilai masih kuat mencengkeram lembaga peradilan.
“Ini harus dibenahi. Pengaruh eksekutif terhadap yudikatif harus dikurangi agar independensi hakim benar-benar terjaga,” jelasnya.
Komisi Yudisial Harus Diberdayakan
Ahli Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman, menyoroti kebijakan pemerintah yang lebih fokus pada peningkatan gaji hakim ketimbang memperkuat pengawasan dan pembenahan sistem peradilan.
“Institusi kehakiman ini perlu dibenahi dengan baik. Diperlukan transparansi dan keterbukaan. Komisi Yudisial harus berdaya,” katanya.
Ia menilai, selama ini Komisi Yudisial justru kurang memiliki daya dorong dalam mencetak hakim-hakim yang kredibel.
Bahkan, kata Dr Herman, lembaga tersebut kerap justru berhadapan dengan Mahkamah Agung.
“Dua lembaga dalam lingkup yudikatif ini malah saling bertentangan. Seharusnya Komisi Yudisial menempati posisi strategis dalam pengawasan kelembagaan, termasuk mengawasi kinerja hakim dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menegakkan keadilan,” ungkapnya.
Herman juga menyinggung persoalan mafia peradilan yang kerap menyeret para hakim. Menurutnya, banyak hakim yang dipengaruhi oleh mafia hukum dan mafia peradilan.
“Kalau menurut saya, menaikkan gaji seribu kali pun justru bisa menimbulkan daya rusak yang lebih besar jika tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Ia menilai, partisipasi publik dalam mengawasi praktik-praktik peradilan yang ia sebut sebagai insprak perlu ditingkatkan.
Namun saat ini, akses masyarakat terhadap eksaminasi atau pengujian putusan pengadilan masih sangat terbatas.
“Kalau eksaminasi atau kajian terhadap putusan dilakukan secara terbuka, hakim tidak akan berani menyimpang karena ada pengawasan kuat dari masyarakat, Komisi Yudisial, dan lembaga pengawasan lain,” ujarnya.
Selain pengawasan, ia juga menyoroti masalah dalam pendidikan dan perekrutan hakim yang hingga kini masih belum transparan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan di lembaga kehakiman tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji.
“Itu pendekatan kasuistik. Tidak didesain untuk memperbaiki wajah peradilan secara menyeluruh,” terangnya.
Herman mengingatkan, tahun lalu para hakim sempat meminta kenaikan gaji, namun faktanya gaji mereka sudah sangat besar, bahkan sejak tahun pertama menjabat. Hal itu justru menimbulkan kecemburuan di kalangan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa.
“Naiknya gaji ini hanya seperti memadamkan kebakaran yang sudah terjadi. Seharusnya dari awal dibangun sistem keamanan yang kuat. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim. Nilai kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim di gedung Mahkamah Agung.
Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim bervariasi. Tertinggi adalah golongan paling junior dengan kenaikan 280 persen.
“Dengan tingkat kebaikan bervariasi, sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, dan golongan naik tertinggi adalah yang paling junior, paling bawah,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan para hakim yang hadir. (**)














