Pemprov Sulsel

Disdik Sulsel Wajibkan Guru, Tendik dan Siswa Beragama Islam Hafal Al-Qur’an Juz 30

Tim Redaksi
×

Disdik Sulsel Wajibkan Guru, Tendik dan Siswa Beragama Islam Hafal Al-Qur’an Juz 30

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan seluruh guru, tenaga kependidikan, dan siswa beragama Islam di jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk menghafal Al-Qur’an Juz 30 mulai tahun ajaran 2025/2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3300/DISDIK yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, tertanggal 7 Juni 2025.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, setiap satuan pendidikan diminta melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an selama 10–15 menit atau dzikir pagi sebelum pembelajaran dimulai. Pada jam terakhir, siswa diarahkan untuk membaca dzikir sore atau doa bersama.

“Gerakan ini berlaku setiap hari dan dipandu oleh guru yang mengajar pada jam tersebut,” tulis edaran itu yang diperoleh, Jumat (20/6/2025).

Program ini tidak hanya menyasar siswa. Seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan muslim ditargetkan hafal Juz 30 dalam satu tahun ajaran. Pelaksanaan dilakukan secara rutin dan berkala, misalnya dengan menyetorkan hafalan setiap Jumat.

“Hafalan ini menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja,” demikian isi poin B.4 dalam surat tersebut.

Bagi siswa, kewajiban hafalan dibagi bertahap: siswa kelas X diminta menghafal tiga juz hingga lulus (Juz 30, 29, dan 28), kelas XI dua juz, dan kelas XII satu juz. Hafalan mereka dinilai sebagai bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Penanggung jawab program ini adalah guru agama dan/atau guru yang memiliki kemampuan di bidang tahfiz, serta dapat melibatkan kegiatan ekstrakurikuler remaja masjid.

Dinas Pendidikan juga menyertakan panduan teknis berupa aplikasi zikir digital dan kartu kontrol hafalan. Kepala sekolah dan pengawas diminta memastikan program ini berjalan dan melaporkannya secara berkala.

Bagi siswa, kewajiban hafalan dibagi bertahap: siswa kelas X diminta menghafal tiga juz hingga lulus (Juz 30, 29, dan 28), kelas XI dua juz, dan kelas XII satu juz. Hafalan mereka dinilai sebagai bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Penanggung jawab program ini adalah guru agama dan/atau guru yang memiliki kemampuan di bidang tahfiz, serta dapat melibatkan kegiatan ekstrakurikuler remaja masjid.

Dinas Pendidikan juga menyertakan panduan teknis berupa aplikasi zikir digital dan kartu kontrol hafalan. Kepala sekolah dan pengawas diminta memastikan program ini berjalan dan melaporkannya secara berkala.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa meskipun bersifat wajib, siswa tidak akan dikenai hukuman atau sanksi akademik jika belum mampu menghafal secara penuh.

“Ini bagian dari kewajiban dalam Islam untuk membaca dan menghafal Al-Qur’an. Tapi tidak akan ada punishment atau sanksi tinggal kelas,” jelasnya.

Menurut Iqbal, kebijakan ini juga ditujukan untuk memberantas buta aksara Al-Qur’an di kalangan pelajar Sulsel. Ia menambahkan bahwa minimal siswa lulusan SMA nanti diharapkan mampu menghafal setidaknya tiga juz, dimulai dari Juz 30 yang paling mudah.

Tak hanya siswa, para guru, tenaga pendidik, hingga kepala sekolah juga diwajibkan mengikuti program hafalan ini. Hal ini tercantum dalam surat edaran Dinas Pendidikan Sulsel Nomor 100.3.4/3300/DISDIK yang diterbitkan pada 7 Juni 2025 lalu.

“Kalau anak disuruh menghafal, otomatis guru dan kepala sekolah juga harus. Ini menjadi pembinaan karakter,” ujar Iqbal.

Terpisah, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mendukung program tersebut. Dirinya menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari menghidupkan kembali tradisi keislaman sejak usia dini.

“Kita dulu waktu SD juga begitu. Ini hanya mengembalikan tradisi yang baik, supaya nanti saat jadi kepala keluarga, bisa jadi imam bagi anak-anaknya,” kata Andi Sudirman.