Sulawesi Selatan

Kasasi Dikabulkan MA, Pemprov Sulsel Amankan Lahan 52 Hektare di Manggala

Tim Redaksi
×

Kasasi Dikabulkan MA, Pemprov Sulsel Amankan Lahan 52 Hektare di Manggala

Sebarkan artikel ini
MA Kabulkan Kasasi Pemprov Sulsel atas Sengketa Lahan Manggala
MA Kabulkan Kasasi Pemprov Sulsel atas Sengketa Lahan Manggala

MAKASSAR — Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mempertahankan aset daerah kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel dalam sengketa lahan seluas 52 hektare yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum panjang yang sempat memunculkan kekhawatiran bagi hampir seribu warga yang bermukim di atas lahan tersebut.

Dengan dikabulkannya kasasi, lahan dimaksud dinyatakan sah sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan perkara pun berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut putusan Mahkamah Agung itu dengan penuh rasa syukur. Ia menilai kemenangan ini bukan semata soal aset, tetapi juga perlindungan terhadap hak dan rasa aman masyarakat.

“Alhamdulillah, ini berkah bagi warga Manggala. Selain menyelamatkan aset daerah yang nilainya sangat besar, putusan ini juga memastikan hampir seribu warga tidak menghadapi ancaman penggusuran,” ujar Andi Sudirman, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang dinilai konsisten dan maksimal dalam mengawal perkara tersebut hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan sistem e-court Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel telah dikabulkan melalui putusan tertanggal 30 Desember 2025.

“Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare. Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap,” terang Herwin.

Ia menguraikan, sengketa tersebut bermula pada tahun 2024 ketika Samla dg Simba, selaku ahli waris Hasyim dg Manapa, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam perjalanannya, muncul pula gugatan intervensi dari Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Pada tingkat pertama, pengadilan menyatakan gugatan para pihak tidak dapat diterima. Namun, pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dinyatakan menang, sehingga memicu langkah hukum lanjutan dari Pemprov Sulsel.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyelamatan aset daerah dan perlindungan masyarakat yang tinggal di atas lahan tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga aset daerah sekaligus melindungi kepentingan publik.

Pemerintah juga menegaskan sikap tegas terhadap praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat serius dalam upaya penyelamatan aset, terlebih jika menyangkut langsung kepentingan masyarakat. Kami tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin.

Keberhasilan ini menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan aset daerah di Sulsel, sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah pada kepastian hukum dan perlindungan warga. (*)