Makassar

Jelang Batas Akhir SPT, DJP Apresiasi Dukungan Pemkot Makassar

Tim Redaksi
×

Jelang Batas Akhir SPT, DJP Apresiasi Dukungan Pemkot Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar Siap Jalankan Pilot Project Inovasi Pajak

Makassar Siap Jalankan Pilot Project Inovasi Pajak
Makassar Siap Jalankan Pilot Project Inovasi Pajak

MAKASSAR — Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026, Pemerintah Kota Makassar mempertegas komitmennya dalam mendukung penguatan kepatuhan pajak.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bahkan telah melaporkan SPT lebih awal sebagai bentuk keteladanan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Apresiasi itu disampaikan dalam pertemuan antara Munafri yang didampingi Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa dengan jajaran Kantor Pajak Pratama Makassar Barat dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menyatakan sinergi antara DJP dan Pemerintah Kota Makassar selama ini berjalan baik, termasuk dalam pertukaran data dan penguatan koordinasi.

“Kami telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, dan itu berjalan lancar,” ujarnya.

Dorong Pelaporan Lebih Awal

Imanul menjelaskan, Kementerian PANRB telah mengimbau ASN, TNI, dan Polri untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan.

Menurutnya, sebagai pimpinan daerah, Munafri telah menunjukkan contoh dengan melaporkan SPT lebih dini serta mengajak ASN dan masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dijadwalkan paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April.

Meski target internal pelaporan telah tercapai 100 persen, DJP tetap mendorong seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajibannya.

“Tidak semua wajib pajak wajib melapor, hanya yang penghasilannya di atas PTKP atau memenuhi syarat. Namun kepatuhan tetap menjadi PR bersama,” kata Imanul.

Layanan Digital Coretax

Dalam pertemuan tersebut, DJP juga mensosialisasikan penggunaan sistem digital Coretax yang telah digunakan sejak Januari 2025 untuk memudahkan pelaporan SPT secara daring.

Melalui sistem tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun.

Imanul memastikan sistem tersebut berjalan lancar dan telah dimanfaatkan luas oleh wajib pajak.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pajak, terutama pesan atau telepon yang meminta data pribadi seperti NPWP dan NIK.

“Modus scamming seperti ini bisa berujung pada peretasan data dan rekening,” tegasnya.

Bangun Budaya Sadar Pajak

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa pelaporan SPT lebih awal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Ini kita harapkan dapat membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya singkat.

Sinergi antara DJP dan Pemerintah Kota Makassar juga diarahkan pada pengembangan inovasi pelayanan perpajakan yang lebih terintegrasi, modern, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak di era digital. (*)