LUWU TIMUR — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur memberikan ultimatum selama 21 hari kepada PT Prima Utama Lestari (PUL) untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan limbah, menyusul kondisi Sungai Ussu yang dilaporkan keruh kemerahan.
Ultimatum tersebut diberikan setelah tim DLH melakukan inspeksi langsung di lokasi tambang PT PUL, khususnya pada area kolam pengendap (settling pond), Kamis (26/3/2026).
Kepala DLH Luwu Timur, Umar Hasan Dalle, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan menunjukkan settling pond di area Blok 3 jebol akibat tidak mampu menampung air buangan dari pit tambang.
Selain itu, kompartemen pada settling pond tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis dengan volume air yang ada.
Kondisi ini diperparah dengan jarak kolam yang sangat dekat dengan aliran sungai, sehingga air limbah dengan cepat mengalir ke Sungai Ussu tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
“Settling pond jebol dan tidak dilakukan treatment, sehingga air yang keluar sangat keruh dan langsung masuk ke sungai,” ujar Umar.
Atas temuan tersebut, DLH meminta PT PUL segera melakukan pembenahan, termasuk pengerukan sediment pond pada kompartemen dan area sekitar aliran sungai, serta pembangunan control box sebelum air masuk ke sistem pengendapan.
DLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel air, baik di bagian hilir sungai maupun di titik jebolnya kolam, sebagai bagian dari pengumpulan data rona lingkungan pascakejadian.
Umar menegaskan, apabila dalam waktu 21 hari perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut, maka DLH akan meningkatkan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian sementara aktivitas operasional perusahaan.
“Kalau tidak diindahkan, kami akan berikan surat teguran lanjutan. Jika tetap tidak ada perbaikan, maka operasi perusahaan bisa dihentikan sementara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, khususnya di wilayah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di Luwu Timur. (*)















