MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai mengakselerasi pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, menyusul tingginya volume sampah harian yang belum tertangani secara optimal.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan produksi sampah di kota tersebut telah mencapai sekitar 800 ton per hari.
Namun, kapasitas pengangkutan yang ada saat ini baru mampu menjangkau sekitar 67 persen, sehingga menyisakan lebih dari 240 ton sampah yang berpotensi tidak terangkut setiap hari.
Hal itu disampaikan Munafri dalam rapat koordinasi penanganan persampahan dan pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan utama terletak pada tidak sinkronnya waktu pembuangan sampah oleh masyarakat dengan jadwal pengangkutan oleh armada. Kondisi ini kerap memicu penumpukan sampah di berbagai titik.
Karena itu, Munafri meminta seluruh camat dan lurah untuk segera merancang ulang sistem pengangkutan sampah yang lebih terukur dan terintegrasi, termasuk menyusun pola waktu buang dan angkut yang saling terhubung.
Ia juga menegaskan agar tidak ada lagi praktik pembuangan sampah di trotoar maupun sudut jalan. Pelaku usaha, khususnya sektor komersial seperti rumah makan, diminta menyediakan tempat sampah di dalam area usaha dan menyesuaikan dengan jadwal pengangkutan.
Selain aspek teknis pengangkutan, Pemkot Makassar juga mulai mengevaluasi sistem retribusi sampah. Munafri menilai terdapat ketimpangan antara volume sampah yang dihasilkan dengan besaran iuran yang dibayarkan, terutama dari sektor usaha.
Ia mendorong pendataan ulang kawasan komersial serta penerapan sistem pembayaran digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi.
Di sisi lain, pembaruan data penerima subsidi iuran sampah juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai data yang ada masih belum akurat, sehingga perlu diperbaiki agar kebijakan pembebasan iuran bagi masyarakat kurang mampu tepat sasaran.
Munafri juga meminta verifikasi ulang data petugas kebersihan untuk memastikan tidak ada data fiktif yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.
Dalam jangka menengah, Pemkot Makassar menargetkan transformasi sistem pengelolaan sampah, termasuk peralihan metode Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari open dumping menuju sanitary landfill dalam waktu 180 hari.
Langkah ini dinilai penting untuk memenuhi standar lingkungan sekaligus menghindari potensi sanksi hukum jika pengelolaan TPA tidak sesuai regulasi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mulai dari pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan sampah organik menggunakan maggot.
Setiap kelurahan bahkan diminta memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah, dengan sistem pengelolaan terpadu dari pemilahan hingga pengolahan.
Optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat (TEBA) juga kembali ditekankan. Fasilitas ini diharapkan tidak sekadar menjadi tempat pembuangan, tetapi berfungsi sebagai pusat pengolahan kompos dari sampah organik.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga mendorong pembentukan sistem ekonomi sirkular melalui pengelolaan sampah plastik. Warga didorong untuk mengumpulkan dan menukarkan sampah plastik dengan kebutuhan pokok, sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak berakhir sebagai limbah.
Munafri turut menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang mencapai hampir Rp1 juta per ton, namun belum sebanding dengan hasil yang dicapai. Ia membandingkan dengan daerah lain yang mampu menangani sampah lebih optimal dengan biaya lebih rendah.
“Artinya biaya kita besar, tapi hasilnya belum maksimal. Sistem ini harus kita benahi secara terukur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem persampahan membutuhkan komitmen dan konsistensi seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
“Kalau dijalankan bersama dan konsisten, persoalan sampah bisa kita kendalikan secara bertahap,” tutupnya.

























