Berita

PERJOSI Soroti Gaya Komunikasi Wali Kota Makassar yang Dinilai Tidak Substantif

Tim Redaksi
×

PERJOSI Soroti Gaya Komunikasi Wali Kota Makassar yang Dinilai Tidak Substantif

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

MAKASSAR — Pola komunikasi Pemerintah Kota Makassar kembali menjadi perhatian, menyusul kritik dari kalangan jurnalis terkait respons Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang dinilai minim penjelasan dalam menjawab pertanyaan media.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, yang menilai pendekatan komunikasi seperti itu berpotensi melemahkan fungsi informasi publik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam konteks pemerintahan, komunikasi bukan sekadar respons, tetapi bagian dari tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ini bukan soal menerima atau menolak pertanyaan. Ini soal bagaimana seorang pemimpin menjalankan tanggung jawab komunikasi kepada publik,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Kritik tersebut muncul setelah sejumlah jurnalis mengaku kesulitan memperoleh klarifikasi resmi dari pemerintah kota, khususnya terkait isu-isu yang tengah menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Ajak DWP Prioritaskan Penguatan Keluarga ASN

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, disebut kerap tidak mendapat tanggapan memadai.

Dalam beberapa kasus, respons yang diberikan bahkan dinilai terlalu singkat dan tidak menjawab substansi pertanyaan, sehingga memicu interpretasi yang beragam di ruang publik.

Salim menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan antara pemerintah dan media, tetapi juga berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, media memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Ketika komunikasi tidak berjalan optimal, informasi yang diterima publik menjadi tidak utuh.

“Kalau tidak dijelaskan dengan baik, publik akan menafsirkan sendiri. Di situ potensi kesalahpahaman bisa muncul,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai sikap terbuka terhadap kritik merupakan bagian dari kepemimpinan yang sehat. Menurutnya, pertanyaan jurnalis seharusnya dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial, bukan sebagai tekanan.

BACA JUGA:  Musda REI Sulsel, Munafri Dorong Perumahan di Makassar Terintegrasi Sekolah dan Puskesmas

“Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan profesionalitas. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan informasi yang akurat,” tegasnya.

Salim juga menyoroti pentingnya etika komunikasi di era digital, di mana setiap pernyataan pejabat publik memiliki dampak luas dan cepat menyebar.

Dalam situasi tersebut, ia menilai penyampaian informasi yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab menjadi kebutuhan utama, bukan sekadar simbol atau isyarat yang multitafsir.

“Publik membutuhkan penjelasan, bukan sekadar respons singkat yang tidak menjawab substansi persoalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi saat ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi setiap pejabat publik, terutama kepala daerah yang menjadi representasi pemerintah di mata masyarakat.

BACA JUGA:  Makassar Perkuat Kebijakan Pengendalian Tembakau, Targetkan Kota Sehat dan Ramah Anak

PERJOSI berharap pemerintah kota dapat melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi yang diterapkan selama ini, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan insan pers.

Menurut Salim, hubungan yang sehat antara pemerintah dan media akan berkontribusi pada kualitas informasi publik yang lebih baik serta menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat.

“Kalau komunikasi berjalan baik, maka informasi juga akan sampai dengan utuh. Pada akhirnya, masyarakat yang diuntungkan,” katanya.

Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, kualitas komunikasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kepemimpinan.

Bagi masyarakat, kejelasan informasi bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan utama dalam memahami arah kebijakan dan dinamika pemerintahan. (*)