SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kegiatan penerangan hukum yang menitikberatkan pada pencegahan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Kegiatan bertema “Mitigasi Risiko Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG): Jaga Gizinya, Jaga Integritasnya, Wujudkan MBG yang Sehat, Aman, dan Bebas Penyimpangan” itu digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (7/7/2026), dan diikuti camat, kepala desa, lurah, perangkat daerah, serta unsur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fachreza Parape menjelaskan bahwa Program MBG tidak hanya dituntut mampu memenuhi kebutuhan gizi peserta didik, tetapi juga harus dilaksanakan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, mitigasi risiko perlu dilakukan sejak awal agar potensi penyimpangan, baik pada aspek administrasi, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, kesehatan, maupun aspek sosial, dapat dicegah secara maksimal.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Dg. Maboja, menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan dalam mengawal pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Ia juga mendorong pemerintah desa membangun sinergi dengan SPPG agar kebutuhan bahan pangan untuk program MBG dapat dipenuhi melalui hasil produksi masyarakat setempat. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjamin ketersediaan bahan pangan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi warga.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Zulfikri, mengatakan Program MBG sebagai program nasional yang masih relatif baru membutuhkan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan agar implementasinya semakin optimal.
Menurutnya, keberadaan SPPG seharusnya mampu menjadi pasar bagi produk pertanian dan peternakan lokal, seperti telur, sayuran, maupun komoditas pangan lainnya, sehingga manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap status gizi para penerima manfaat. Pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui evaluasi rutin bersama berbagai pihak untuk memastikan kualitas layanan MBG tetap terjaga.
Forum penerangan hukum itu juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan penyelenggara program. Sejumlah camat menyampaikan masukan terkait optimalisasi pemanfaatan hasil produksi lokal dalam rantai pasok MBG.
Camat Bontoharu, misalnya, berharap SPPG dapat menjalin kemitraan dengan petani dan peternak setempat untuk menyerap komoditas seperti ikan nila, telur, dan berbagai hasil pertanian lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang transparan, tepat sasaran, dan bebas penyimpangan, sehingga tujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik sekaligus menggerakkan ekonomi lokal dapat tercapai secara berkelanjutan. (*)






















