Berita

Driver Online Demo di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Tuntut Tarif Baru dan Sanksi Aplikator Nakal

Tim Redaksi
20
×

Driver Online Demo di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Tuntut Tarif Baru dan Sanksi Aplikator Nakal

Sebarkan artikel ini
Demo Ojol depan Kantor Gubernur Sulsel
Demo Ojol depan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (12/3/2025)

MAKASSAR – Ratusan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (12/3/2025).

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah penyesuaian tarif jasa transportasi online di daerah tersebut.

Para demonstran memblokade penuh Jalan Urip Sumoharjo, menyebabkan arus lalu lintas terganggu. Selain itu, mereka juga membakar ban bekas sebagai bentuk protes.

Massa aksi terus berorasi, mendesak Gubernur Sulsel untuk menemui mereka secara langsung. “Pak Gubernur, tolong keluar dan temui kami!” teriak salah seorang peserta aksi.

Baca:  Dua Pejabat dan Satu Lurah Diduga Langgar Kode Etik ASN, Danny Pomanto Lakukan Pemeriksaan

Sementara itu, demonstran lainnya menyampaikan kekecewaannya terhadap kepemimpinan gubernur yang dinilai kurang responsif.

Spanduk dan Tuntutan Driver Online

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Driver Online Menggugat: Mediasi Gagal Total, Keadilan Tidak Terlaksana, Jangan Salahkan Kami Jika Menduduki Kantor Gubernur Sulsel!“.

Mereka menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan tarif baru bagi pengemudi transportasi online, menggantikan ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022.

Berikut beberapa tuntutan utama para pengemudi dalam aksi tersebut:

  1. Realisasi tarif baru sesuai dengan revisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022.
  2. Pencabutan izin operasi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang tidak mematuhi aturan tarif yang telah ditetapkan.
  3. Sanksi tegas bagi aplikator yang dianggap telah melanggar aturan selama lebih dari dua tahun dan menyebabkan kerugian bagi pengemudi di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya area Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar).
  4. Pemeriksaan oleh Polda Sulsel terhadap sistem perusahaan penyedia aplikasi yang diduga melakukan pelanggaran digital dan mengurangi pendapatan pengemudi.
  5. Investigasi terhadap pimpinan perusahaan penyedia jasa aplikasi yang dinilai melakukan pembangkangan terhadap aturan pemerintah daerah.
  6. Penutupan operasional aplikator yang melanggar aturan, dengan instruksi langsung dari Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Selatan.
Baca:  Pemekaran Kabupaten Luwu Timur Dorong Percepatan Pembangunan di Luwu Raya

Dorongan untuk Pemerintah Bertindak Tegas

Para pengemudi mendesak pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka.

Mereka menilai bahwa aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak berjalan efektif karena masih ada aplikator yang mengabaikan regulasi.

Hingga aksi berlangsung, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Sulawesi Selatan terkait respons atas tuntutan para pengemudi.

Para demonstran pun menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan aksi hingga ada kepastian mengenai penyesuaian tarif dan sanksi bagi penyedia layanan yang melanggar aturan. (*)