Berita

FKP Malut Hadirkan Walhi dalam Training Keadilan Ekologis, Tegaskan Pejuang Lingkungan Tidak Boleh Dipidana

Tim Redaksi
×

FKP Malut Hadirkan Walhi dalam Training Keadilan Ekologis, Tegaskan Pejuang Lingkungan Tidak Boleh Dipidana

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Forum Komunikasi Pemuda Maluku Utara (FKP Malut) menghadirkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel sebagai narasumber, dalam Training Kepemimpinan dan Kebangsaan volume 2.

Kegiatan ini mengusung tema ‘Keadilan Ekologis: Political Will Terhadap Ancaman Pejuang Lingkungan’ yang dibawakan Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau Walhi Sulsel, Arfiandi Anas di Kedai Abu Idham, Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Arfiandi mengatakan, dalam beberapa Undang-Undang secara gamblang menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidupnya secara sehat tidak boleh digugat perdata maupun dituntut secara pidana.

“Setiap orang itu berhak memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jadi kalau ada orang yang menyampaikan pendapat terhadap hak lingkungan hidupnya itu tidak bisa dipidana maupun digugat secara perdata,” ucap Arfiandi di awal pembicara.

“Itu kemudian ada turunannya Undang-undang 39 Tahun 1999. Kemudian spesifik lagi di Undang-undang lingkungan hidup di pasal 66, setiap orang tidak bisa dipidana maupun diperdata kalau memperjuangkan lingkungan hidupnya,” sambungnya.

Hal itu diperkuat lagi dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana. “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024.

“Kemudian di tahun 2024 (Kementerian Lingkungan Hidup) mengeluarkan peraturan baru tentang pejuang lingkungan hidup itu tidak bisa dilanjutkan persidangannya,” tegas Arfiandi.

Selain itu, dia mengatakan dalam pedomana kejaksaan ketika melakukan pemeriksaan perkara dan ditemukan mereka memperjuangkan lingkungannya, maka proses penuntutan harus dihentikan. “Sayangnya itu tidak dilakukan di kepolisian, karena banyak kasus-kasus itu muncul di wilayah kepolisian,” katanya.

Kendati, kata dia, meski peraturannya sudah menegaskan pejuang lingkungan tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana, tapi sangat bergantung penyelenggara kekuasaan sebagai pelaksana aturan tersebut.

“Tapi apa yang kita lihat sekarang, kita juga ketika melihat aturan melindungi itu (tidak) akan berjalan semestinya. Karena kita tidak bisa melihat hukum itu tidak ada muatan lainnya, pasti ada ketimpangan, siapa yang menguasai kekuasaan dia mampu merancang bagaimana peraturan itu dibuat yang berpihak kepada segelintir orang, itu sekarang masih terjadi,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan aturan hingga saat ini masih sering terjadi. Sehingga tidak heran jika mereka yang berjuang atas ruang hidupnya masih tetap ditangkap.

Koordinator II FKP Malut-Makassar Ardi Mahrifal mengatakan, training kali ini menjadi bagian dari langkah FKP Malut menyikapi persoalan yang mengancam pejuang lingkungan khususnya di Maluku Utara.

“Kami melihat pentingnya anak muda memahami dimensi hukum dan politik dari perjuangan lingkungan. Banyak kawan-kawan di Malut yang menghadapi intimidasi karena mempertahankan ruang hidupnya. Ini bukan sekadar soal lingkungan, tapi juga soal hak asasi dan keadilan. Oleh karena itu FKP akan tetap mengawal kebijakan maupun bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap pejuang lingkungan terkhususnya Maluku Utara,” tegasnya.

Ia menambahkan, FKP Malut akan terus menghadirkan forum-forum pendidikan kritis untuk membangun solidaritas dan kesadaran bersama atas berbagai persoalan struktural yang dihadapi masyarakat akar rumput, termasuk ancaman kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

“Forum seperti ini bukan hanya ruang belajar, tapi juga ruang konsolidasi bagi gerakan rakyat untuk saling menguatkan. Kita harus pastikan tidak ada lagi orang yang dikriminalisasi hanya karena menjaga hutan, laut, dan tanahnya,” tutup Ardi. (*)