Berita

Beri Surat Terbuka ke DPR RI, Keluarga NR Tuntut RS Bhayangkara Tanggung Jawab

Tim Redaksi
×

Beri Surat Terbuka ke DPR RI, Keluarga NR Tuntut RS Bhayangkara Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Keluarga selebgram NR kembali bersuara terkait penanganan kasus hukum yang menyeret nama putrinya dan RS Bhayangkara. Mereka menyatakan tidak puas dengan jawaban somasi yang dilayangkan kepada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Somasi itu sebelumnya diajukan karena hasil visum yang dijalani NR pada awal Agustus 2025 diduga bocor dan tersebar luas. Visum tersebut dibuat setelah NR melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya dari seorang pria bernama Candra. Namun, foto visum itu justru beredar di media sosial dan memperlihatkan bagian tubuh vital NR.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ibu NR, Sri Rahayu Usmi, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI. Surat itu dimaksudkan untuk meminta dukungan dan perlindungan hukum dalam menghadapi proses yang dijalani anaknya.

“Harapannya, setelah surat terbuka ini dilayangkan, ada perhatian serius terhadap laporan dan permasalahan yang sedang kami hadapi,” kata Sri Rahayu saat ditemui di Rumah Aspirasi, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (11/9/2025).

Dalam surat tersebut, ia bertindak atas nama pribadi sekaligus mewakili anaknya, NR, yang menjadi pelapor dalam lima perkara hukum di Polda Sulsel. Kasus-kasus itu meliputi dugaan penggelapan, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pelanggaran ITE, perampasan kemerdekaan, hingga perusakan kunci pagar rumah.

Sri Rahayu menyoroti khusus laporan TPKS, di mana Rumah Sakit Bhayangkara menjadi sorotan utama. Ia menilai jawaban somasi dari pihak rumah sakit cenderung pasif dan tidak menunjukkan sikap tegas untuk memperbaiki sistem internal.

Melalui surat terbuka ke Komisi III DPR RI, ia memohon perlindungan hukum bagi anaknya sebagai pelapor.

“Kami juga mau proses penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum,” ungkapnya.

“Pengawasan agar tidak terjadi tebang pilih dalam penyelidikan maupun penyidikan,” tambah dia.

Sri Rahayu juga meminta DPR memastikan asas persamaan di hadapan hukum ditegakkan sebagaimana dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia khawatir kasus ini bisa dipengaruhi oleh kedekatan pihak terlapor dengan sejumlah pejabat tinggi Polri.

Kuasa Hukum keluarga selebgram NR, Herman Nompo, menegaskan Kuasa Hukum keluarga selebgram NR, Herman Nompo, menegaskan tanggung jawab hukum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar atas dugaan kebocoran dokumen visum milik kliennya.

Menurutnya, tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan medis sebagaimana diatur Pasal 322 KUHP, sementara UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan hak setiap orang atas kerahasiaan kondisi medisnya. Ia menambahkan, rumah sakit tidak bisa berlindung di balik dalih ‘akses ilegal’ karena sebagai pengendali data, RS tetap bertanggung jawab penuh berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Herman menegaskan, kebocoran tersebut merupakan bentuk kelalaian pengamanan yang menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, terganggunya privasi, serta dampak sosial serius bagi NR.

“Karena itu, klarifikasi RS Bhayangkara yang menyatakan sebagai ‘pihak yang dirugikan’ dianggap tidak menghapus tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Ia meminta rumah sakit menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menjelaskan langkah konkret perbaikan sistem keamanan data medis.

“Bila dalam tujuh hari tidak ada itikad baik, pihak keluarga berjanji akan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum maupun pidana sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)