Berita

KAHMI se-Sulawesi Desak Keadilan SDA, Tuntut 25 Persen Participating Interest untuk Daerah

Tim Redaksi
×

KAHMI se-Sulawesi Desak Keadilan SDA, Tuntut 25 Persen Participating Interest untuk Daerah

Sebarkan artikel ini
Pembukaan Silatreg KAHMI se-Sulawesi di Hotel Arya Duta Makassar Jumat 10 Oktober 2025 (Foto: LPMD KAHMI Sulsel)
Pembukaan Silatreg KAHMI se-Sulawesi di Hotel Arya Duta Makassar Jumat 10 Oktober 2025 (Foto: LPMD KAHMI Sulsel)

MAKASSAR — Seruan moral bertajuk “Sulawesi Menggugat” yang dideklarasikan dalam Silaturahmi Regional KAHMI se-Sulawesi 2025 menyoroti satu isu mendasar dalam tata kelola sumber daya alam (SDA), yaitu ketimpangan antara daerah penghasil dan pusat kekuasaan ekonomi nasional.

Keluarga besar KAHMI se-Sulawesi menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah memberikan Participating Interest (PI) minimal 25 persen dari laba bersih sektor SDA kepada daerah penghasil, bukan hanya di sektor migas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016, melainkan untuk semua sektor tambang ekstraktif.

Menurut mereka, formula ini akan menciptakan keseimbangan baru dalam distribusi keuntungan ekonomi sekaligus mengembalikan makna sejati desentralisasi fiskal.

“Sulawesi adalah tanah kaya sumber daya alam, tetapi banyak warganya tetap hidup miskin. Ini ironi yang harus diakhiri dengan keberanian moral dan kebijakan yang adil,” tegas Asri Tadda, delegasi MW KAHMI Sulsel, saat membacakan naskah Sulawesi Menggugat di Baruga Anging Mammiri Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Sabtu (11/10/2025).

Keadilan Ekologis dan Kedaulatan Daerah

Dalam naskah resmi tersebut, KAHMI menegaskan bahwa pengelolaan SDA harus berpijak pada keadilan ekologis dan kedaulatan rakyat daerah.

Mereka menolak praktik oligarki eksploitasi yang selama ini memperkaya segelintir elite dan korporasi besar, namun meninggalkan kerusakan lingkungan serta kemiskinan di daerah penghasil tambang dan migas.

KAHMI menilai, pembagian PI yang lebih besar untuk daerah bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga soal martabat dan hak konstitusional daerah.

“Participating Interest 25 persen adalah bentuk pengakuan terhadap kontribusi daerah dalam menopang perekonomian nasional. Bukan belas kasihan, tapi keadilan,” tulis pernyataan itu.

Mereka mencontohkan berbagai daerah penghasil SDA di Sulawesi — seperti Luwu Timur, Morowali, dan Konawe — yang telah menjadi poros penting bagi industri nikel dan energi nasional, namun belum merasakan manfaat proporsional dari hasil bumi yang mereka sumbangkan.

Asri Tadda membacakan Deklarasi Sulawesi Menggugat pada penutupan Silatreg KAHMI se-Sulawesi Sabtu 11 Oktober 2025 di Baruga Anging Mammiri Rujab Walikota Makassar
Asri Tadda membacakan Deklarasi Sulawesi Menggugat pada penutupan Silatreg KAHMI se-Sulawesi Sabtu 11 Oktober 2025 di Baruga Anging Mammiri Rujab Walikota Makassar (Foto: Dok LPMD KAHMI Sulsel)

Menolak Oligarki Eksploitasi

Pernyataan “Sulawesi Menggugat” juga menyentil praktik pengelolaan tambang yang didominasi kepentingan korporasi besar. KAHMI mengingatkan, SDA bukan sekadar aset ekonomi, tetapi amanah yang harus dikelola dengan nilai keberlanjutan.

“Kami menolak praktik oligarki eksploitasi yang merusak lingkungan, mengabaikan hak masyarakat adat, dan hanya memperkaya elite dan korporasi besar,” tulis KAHMI dalam butir keempat pernyataannya.

Menurut KAHMI, paradigma pengelolaan SDA harus bergeser dari resource exploitation menuju resource justice.

Negara tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi sebagai penjamin kesejahteraan rakyat melalui kebijakan bagi hasil yang adil dan transparan.

Dari Sulawesi untuk Indonesia

Tuntutan 25 persen PI dari Sulawesi Menggugat lahir dari kesadaran kolektif bahwa pembangunan yang adil tidak dapat terjadi jika daerah penghasil tetap menjadi penonton dalam eksploitasi SDA di tanahnya sendiri.

Forum Silatreg KAHMI yang dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antony, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Ni’matullah, menegaskan bahwa isu SDA kini menjadi panggung moral bagi gerakan intelektual dari Timur Indonesia.

“Dari Timur, kami menggugah nurani bangsa agar pembangunan tidak kehilangan arah dan nilai,” ucap Asri Tadda di hadapan peserta Silatreg yang terdiri atas enam majelis wilayah dan 68 majelis daerah KAHMI se-Sulawesi.

Silatreg KAHMI se-Sulawesi 2025

Arah Baru Pembangunan Nasional

Seruan “Sulawesi Menggugat” menandai babak baru peran KAHMI sebagai kekuatan moral dan intelektual bangsa.

Dengan menyoroti isu keadilan SDA dan PI 25 persen, KAHMI menempatkan diri bukan sebagai kelompok tekanan politik, melainkan sebagai pengawal nurani publik.

Mereka percaya bahwa Indonesia hanya akan menjadi bangsa yang kuat bila kekuasaan dikembalikan sebagai sarana pengabdian dan kekayaan alam dikelola dengan keberpihakan pada rakyat kecil.

“Bangsa ini akan kuat bukan karena kekayaan sumber dayanya, tetapi karena keberanian moral warganya untuk berkata benar di hadapan kekuasaan,” tutup pernyataan itu.

Melalui deklarasi Sulawesi Menggugat, KAHMI se-Sulawesi mengirimkan pesan tegas kepada pemerintah pusat: daerah bukan sekadar ladang eksploitasi ekonomi, tetapi mitra sejajar dalam membangun Indonesia yang adil dan berdaulat.

Dari Tanah Sulawesi, suara itu kini menggema — menandai kebangkitan kesadaran baru bahwa kedaulatan ekonomi nasional hanya mungkin bila daerah ikut berdaulat atas sumber daya yang dimilikinya. (*)