LUWU TIMUR — Program bantuan sosial (bansos) Lansia milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menuai sorotan.
Dugaan kecurangan muncul setelah seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maleku, Kecamatan Mangkutana, terungkap terdaftar sebagai penerima manfaat program tersebut.
Fakta ini menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam pendataan program Lansia yang digagas Bupati Luwu Timur, Budiman, bersama Wakil Bupati, H. Andi M. Akbar (Ibas–Puspa).
Dugaan pemalsuan dokumen maupun manipulasi data penerima disebut berpotensi terjadi pada tahap pendaftaran.
AMLT: Aparat Hukum Harus Turun!
Ketua Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT), Suparjo, menilai temuan tersebut cukup untuk menjadi dasar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
Menurutnya, penggunaan dana APBD mengharuskan program berjalan secara akuntabel, apalagi fungsi pengawasan DPRD disebut tidak berjalan optimal.
“Bagaimana bisa lolos kalau tidak ada pemalsuan dokumen? Ini patut dicurigai. Bisa jadi petugas pendaftaran curang atau bekerja sama dengan oknum anggota BPD demi mendapatkan uang satu juta per bulan,” ungkap Suparjo, Rabu (3/12/2025).
Ia menyoroti sikap Dinas Sosial P3A Luwu Timur yang dinilai tidak transparan terkait data penerima program.
“Kalau datanya dibuka, pasti terungkap banyak kecurangan. Ini mungkin yang ingin mereka tutupi,” ujarnya.
Potensi Jeratan Hukum
Berdasarkan ketentuan hukum yang dibacanya, Suparjo memaparkan bahwa pemalsuan dokumen untuk mendapatkan bansos dapat menjerat penerima maupun petugas yang terlibat.
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Selain itu, juga KUHP Pasal 378 tentang Penipuan. Jika pemalsuan dilakukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, maka ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Dalam UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001), jika perbuatan menimbulkan kerugian negara, maka hukuman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Meski bukan pejabat, penerima dapat dikenakan korupsi pasif bila menikmati uang negara dengan cara melawan hukum.
Untuk petugas atau aparat, ancaman tambahan adalah Penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) dalam bentuk manipulasi data, rekayasa laporan, atau pemotongan dana termasuk tindak pidana korupsi.
Tidak Transparan dan Sarat Masalah
Suparjo menggarisbawahi sejumlah alasan mengapa program Lansia perlu dievaluasi total.
Selain karena dananya bersumber dari APBD 2025 yang telah disetujui DPRD, juga karena data penerima seharusnya dipublikasikan setelah diverifikasi administrasi dan lapangan. Penetapan penerima harus melalui SK Bupati, dan tidak boleh lagi berubah setelah ditetapkan.
Namun menurutnya, fakta di lapangan justru sebaliknya. Ia menemukan fakta bahwa data penerima tidak dibuka ke publik. Data berubah-ubah dan tidak berkepastian hukum dan proses penetapan diduga sarat nepotisme.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur, mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Maleku. Hasilnya, sang kades membenarkan adanya oknum BPD yang terdaftar sebagai penerima program Lansia.
“Dari Pak Desa membenarkan kejadian itu. Dan pendaftaran serta verifikasi datanya bukan dilakukan oleh Desa Maleku,” ujar Muhammad Nur.
Ia menyebut temuan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar program tidak kehilangan legitimasi di masyarakat. (*)














