MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026.
Tiga Ranperda yang disetujui tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa persetujuan ketiga Ranperda tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pembentukan peraturan daerah yang memiliki arti strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Rapat paripurna ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Munafri.
Ia mengapresiasi DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait, dan seluruh fraksi yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan konstruktif terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan bahwa arsip memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi, alat bukti hukum, serta memori kolektif pemerintahan daerah. Regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
“Penguatan tata kelola kearsipan sangat penting untuk mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid,” jelasnya.
Sementara Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung peran strategis pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan pembinaan karakter masyarakat.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum terkait bentuk dan mekanisme fasilitasi yang dapat diberikan kepada pesantren, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Adapun Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara wajar, proporsional, dan bertanggung jawab.
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti pengesahan ketiga Ranperda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah agar implementasinya berjalan efektif.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar,” singkatnya. (*)


























