MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar masih mempertahankan kebijakan penghentian sementara atau moratorium mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkup pemerintah kota.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah pengendalian belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan kebijakan tersebut masih berlaku hingga tahun 2026 karena belum ada keputusan pencabutan dari wali kota.
“Moratorium ini sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan sampai sekarang masih berlaku. Artinya, untuk sementara waktu belum ada pegawai negeri dari luar daerah yang bisa pindah masuk ke Pemerintah Kota Makassar,” ujar Kamelia, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang penghentian sementara proses pindah atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke lingkungan Pemkot Makassar. Surat edaran itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Menurut Kamelia, moratorium ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk mengendalikan porsi belanja pegawai dalam APBD agar tidak terus meningkat.
Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD. Angka tersebut dinilai masih berada di atas batas ideal yang ingin dicapai pemerintah daerah.
“Dengan kebijakan ini, kita bisa menahan laju kenaikan belanja pegawai. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu signifikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum moratorium diberlakukan pada pertengahan 2025 lalu, komposisi belanja pegawai juga berada di atas angka tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah kota untuk menutup sementara jalur mutasi ASN dari luar daerah.
Pemkot Makassar menargetkan komposisi belanja pegawai dapat ditekan hingga di bawah 30 persen dari total APBD. Jika target tersebut tercapai, kebijakan moratorium kemungkinan akan dievaluasi kembali.
“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium bisa dibuka kembali,” kata Kamelia.
Meski demikian, pemerintah kota tetap memberikan pengecualian untuk tenaga tertentu yang dinilai sangat dibutuhkan, terutama di sektor kesehatan.
Kamelia menjelaskan bahwa jika Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan kebutuhan tenaga medis dengan keahlian khusus, seperti dokter spesialis, wali kota dapat memberikan izin mutasi masuk meskipun moratorium masih berlaku.
“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika ada kebutuhan dokter atau spesialis tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” ujarnya.
Di luar kebutuhan mendesak tersebut, seluruh proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar masih ditangguhkan hingga kebijakan moratorium resmi dicabut. (*)

























