JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga keberlanjutan bisnis di tengah rencana pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang mengatur mekanisme ekspor satu pintu bagi sejumlah komoditas strategis.
Sikap tersebut disampaikan manajemen perusahaan menyusul berkembangnya pembahasan terkait regulasi baru yang menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas nasional.
Sekretaris Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk, Ranty Astari Rachman, mengatakan perusahaan memahami tujuan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari strategi memperkuat pengelolaan sektor sumber daya alam secara lebih terintegrasi.
Meski demikian, berdasarkan pemahaman dan evaluasi yang dilakukan perusahaan hingga saat ini, belum terdapat produk Vale Indonesia yang masuk dalam kategori terdampak langsung oleh kebijakan ekspor satu pintu tersebut.
“Perusahaan memahami tujuan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor komoditas alam dan meningkatkan nilai tambah nasional. Namun berdasarkan pemahaman kami saat ini, belum ada produk perusahaan yang termasuk dalam kategori terdampak kebijakan tersebut,” ujar Ranty dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (1/6/2026).
Ranty menjelaskan bahwa salah satu komoditas yang disebut masuk dalam cakupan regulasi tersebut adalah produk paduan besi atau ferroalloy.
Namun perusahaan masih menunggu ketentuan resmi dan aturan pelaksana yang akan diterbitkan pemerintah untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai implementasinya.
Karena itu, Vale memilih untuk terus memantau perkembangan regulasi tersebut sembari melakukan kajian internal guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat memengaruhi aktivitas usaha perusahaan di masa mendatang.
“Perusahaan secara aktif terus mengikuti perkembangan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, termasuk peraturan turunannya, dan akan melakukan kajian lebih lanjut setelah ketentuan tersebut diterbitkan,” katanya.
Sebagai salah satu pelaku utama industri pertambangan nasional, Vale menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang selama ini dijalankan.
Oleh sebab itu, perusahaan siap melakukan penyesuaian apabila terdapat ketentuan baru yang harus diimplementasikan dalam kegiatan operasional maupun perdagangan internasional.
Selain memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, Vale juga menempatkan keberlanjutan bisnis sebagai prioritas utama.
Perusahaan berkomitmen menjaga stabilitas operasional, memperkuat efisiensi, serta memastikan seluruh aktivitas usaha tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan yang menjadi fondasi pengembangan bisnis jangka panjang.
Sikap tersebut dinilai penting mengingat sektor pertambangan saat ini menghadapi berbagai dinamika, mulai dari perubahan regulasi, fluktuasi harga komoditas global, hingga tuntutan penerapan praktik pertambangan yang semakin berkelanjutan.
Dengan terus mengikuti perkembangan kebijakan dan melakukan kajian secara komprehensif, Vale optimistis dapat beradaptasi terhadap setiap perubahan regulasi tanpa mengganggu kinerja maupun agenda pertumbuhan perusahaan ke depan.
Kebijakan tata kelola ekspor SDA sendiri merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong percepatan hilirisasi industri yang selama ini menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan ekonomi nasional. (*)


























