Sulawesi Selatan

DPRD dan Disdik Beda Pandangan soal Nasib 326 Kepala Sekolah Sulsel

Tim Redaksi
×

DPRD dan Disdik Beda Pandangan soal Nasib 326 Kepala Sekolah Sulsel

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi E DPRD Sulsel

MAKASSAR — Polemik yang melibatkan ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan belum menunjukkan titik temu.

DPRD Sulsel dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel memiliki pandangan berbeda terkait nasib 326 kepala sekolah yang masuk dalam proses evaluasi menyusul temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di satu sisi, DPRD menilai persoalan tersebut semestinya telah selesai karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti. Namun di sisi lain, Disdik Sulsel menegaskan evaluasi tetap diperlukan sebagai bagian dari penilaian kinerja kepala sekolah.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengatakan para kepala sekolah telah menjalankan rekomendasi auditor dengan mengembalikan temuan yang menjadi catatan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya itikad untuk menindaklanjuti hasil audit sehingga persoalan yang dipersoalkan sebelumnya tidak lagi menjadi masalah.

“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” ujarnya, dikutip Kompas, Sabtu (13/6/2026).

Andi Tenri menjelaskan, polemik bermula dari laporan hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah.

Namun setelah rekomendasi auditor dipenuhi, DPRD berpandangan persoalan administratif tersebut seharusnya tidak berlanjut menjadi polemik yang berdampak pada posisi kepala sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak semata-mata didasarkan pada ada atau tidaknya pengembalian temuan hasil audit.

Menurutnya, pengelolaan dana BOS merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara.

“Masalah kepala sekolah ini kan evaluasinya memang ada persoalan-persoalan di dalam pengelolaan dana BOS. Makanya itu bagian instrumen di dalam kita melakukan evaluasi untuk disampaikan kepada pimpinan,” kata Iqbal, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa kemampuan mengelola anggaran sekolah secara tertib, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dari penilaian kinerja kepala sekolah. Karena itu, temuan yang muncul dalam pengelolaan anggaran tetap dapat menjadi bahan evaluasi meskipun telah ditindaklanjuti.

“Mekanisme dinilai kinerjanya adalah bagaimana mengelola anggaran sekolahnya. Artinya kalau dianggap bahwa kinerja pengelolaan anggaran sekolah ini banyak hal yang menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja,” jelasnya.

Di tengah berkembangnya polemik, Iqbal juga menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta dapat diartikan sebagai tindak pidana ataupun penggelapan dana BOS.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya tindakan penggelapan sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut,” tegas Iqbal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru ASN sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Karena statusnya sebagai tugas tambahan, pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan BKN. Sesuai peraturannya, kepala sekolah itu tugas tambahan saja. Sewaktu-waktu bisa diberhentikan dan sewaktu-waktu bisa diangkat kembali,” ujarnya.

Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sulsel, total terdapat 326 kepala sekolah yang masuk dalam proses evaluasi. Sebanyak 128 kepala sekolah tercatat pada tahap pertama, sedangkan 198 lainnya masuk dalam tahap kedua.

Jumlah tersebut membuat persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD Sulsel. Legislator meminta Dinas Pendidikan mencari solusi yang tidak menimbulkan beban psikologis bagi para kepala sekolah, terutama bagi mereka yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Meski demikian, Disdik Sulsel tetap menegaskan bahwa evaluasi akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekolah.

Perbedaan pandangan inilah yang hingga kini membuat polemik terkait nasib 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan masih terus menjadi sorotan publik. (*)