Nasional

KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli soal Penolakan Amplop dari Bupati Kuansing

Tim Redaksi
×

KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli soal Penolakan Amplop dari Bupati Kuansing

Sebarkan artikel ini

IM57 Minta Diusut sebagai Dugaan Suap

KPK RI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Laporan tersebut diterima KPK pada Jumat (3/7/2026), beberapa waktu setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Suhardiman dalam perkara dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) untuk dilakukan verifikasi serta analisis sebelum diputuskan tindak lanjutnya.

“Pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk berkoordinasi dengan unit terkait di internal KPK,” kata Budi di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, tahapan verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Kasus ini bermula dari pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Pertemuan itu membahas usulan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 3.800 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Usai pertemuan tersebut, Suhardiman diduga meninggalkan sebuah amplop di kantor kementerian. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Raja Juli kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.

KPK mengingatkan bahwa program TORA merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Karena itu, lembaga antirasuah menegaskan pelaksanaannya tidak boleh dicederai oleh praktik korupsi.

“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi,” ujar Budi.

Minta Diusut

Di sisi lain, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) meminta KPK tidak hanya memandang peristiwa tersebut sebagai persoalan gratifikasi, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana suap.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai terdapat indikasi awal yang layak diselidiki karena adanya dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan kepentingan pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

Menurutnya, unsur dugaan suap dapat dikaji lebih lanjut mengingat terdapat kepentingan yang sedang diajukan kepada Menteri Kehutanan dalam proses pelepasan kawasan hutan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa dalam penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman Amby, penyidik tidak hanya menemukan dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, tetapi juga dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT.

Penyidik KPK saat ini masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. (*)