Luwu Timur

Sinergi dengan LIRA dan LBH Makassar, JAKAM Perkuat Pendampingan Petani Laoli di Luwu Timur

Tim Redaksi
×

Sinergi dengan LIRA dan LBH Makassar, JAKAM Perkuat Pendampingan Petani Laoli di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
JAKAM Lutim Bela Petani Di Laoli Siap Berkolaborasi Menolak Penggusuran

LUWU TIMUR – Upaya pendampingan terhadap petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang menolak rencana pengosongan lahan, semakin menguat.

Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur menyatakan siap bersinergi dengan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur dan LBH Makassar untuk mengawal hak-hak warga dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keterlibatan JAKAM menambah dukungan dari organisasi masyarakat sipil yang sebelumnya telah lebih dahulu mendampingi warga. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat advokasi sekaligus mendorong penyelesaian konflik melalui dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Sekretaris JAKAM Luwu Timur, Risal, mengatakan pihaknya telah mengunjungi langsung Dusun Laoli untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus berdiskusi dengan warga dan tim pendamping dari LBH Makassar.

“Kami sudah datang ke Laoli dan berdiskusi dengan warga, termasuk dengan personel LBH Makassar yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat. Fakta di lapangan membuat kami prihatin karena warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan kini menghadapi ancaman penggusuran,” ujar Risal, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, JAKAM akan memperkuat koordinasi dengan LIRA Luwu Timur dan LBH Makassar dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengajak organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta berbagai elemen lainnya untuk ikut mengawal penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.

Risal menegaskan bahwa JAKAM mendukung investasi yang membawa manfaat bagi daerah. Namun, investasi tersebut harus tetap menghormati hak-hak masyarakat dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial.

“Jika sebuah investasi tidak ramah terhadap manusia, maka besar kemungkinan investasi itu juga tidak akan ramah terhadap lingkungan,” katanya.

Ia menilai warga yang masih bertahan di Dusun Laoli bukan menolak pembangunan, melainkan memperjuangkan hak atas ganti rugi yang mereka anggap belum diselesaikan secara adil. Karena itu, pemerintah daerah diminta kembali membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Selain mendorong dialog, JAKAM juga menyoroti proses penilaian tanaman tumbuh dan bangunan oleh tim appraisal.

Menurut Risal, sebagian warga masih mempertanyakan transparansi metode penilaian yang digunakan sehingga memunculkan keberatan terhadap besaran nilai kompensasi.

JAKAM juga menyinggung penitipan dana konsinyasi sekitar Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Malili. Menurut Risal, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sumber dana tersebut, menyusul adanya pernyataan sejumlah anggota DPRD Luwu Timur yang menyebut anggaran konsinyasi tidak pernah dibahas secara khusus dalam APBD.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai sumber penganggaran dana konsinyasi tersebut.

Risal mengingatkan agar setiap langkah penanganan konflik tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penitipan dana konsinyasi di pengadilan tidak serta-merta menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan.

Ia berharap pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibandingkan langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Pemda Luwu Timur sebaiknya kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat. Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan apabila semua pihak mengedepankan itikad baik dan kemauan mencari solusi bersama,” tuturnya.

Konflik agraria di Dusun Laoli menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir setelah rencana pengosongan lahan seluas sekitar 394,5 hektare memicu penolakan sebagian warga.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), sementara warga menilai masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait mekanisme dan besaran ganti rugi.

Dengan terbangunnya sinergi antara JAKAM, LIRA Luwu Timur, dan LBH Makassar, pendampingan terhadap petani Laoli diharapkan semakin kuat dalam mengawal proses penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan dialog. (*)