Luwu Timur

Kasus Kain Batik Juara Luwu Timur, Penyedia Dijadwalkan Diperiksa Polisi Pekan Ini

Tim Redaksi
×

Kasus Kain Batik Juara Luwu Timur, Penyedia Dijadwalkan Diperiksa Polisi Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Polres Luwu Timur

LUWU TIMUR — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Luwu Timur telah memeriksa puluhan saksi dalam penyelidikan polemik pembelian kain batik bermotif “Lutim Juara”.

Para saksi yang dimintai keterangan di antaranya bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan puskesmas.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tahap berikutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyedia kain batik tersebut pada pekan ini. Surat panggilan pemeriksaan disebut telah dilayangkan.

Dilansir KolomData.id, Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Muh Husain, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, penyelidikan perkara kain batik Juara masih berlangsung.

“Iya betul, dijadwalkan pemeriksaan pekan ini,” kata Muh Husain, Senin (19/10/2026).

Pemeriksaan penyedia menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami polemik pengadaan kain batik yang pembiayaannya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pembelian Kain Dikaitkan dengan Pemotongan TPP

Polemik muncul karena pegawai disebut harus membeli kain batik bermotif logo Luwu Timur Juara dengan biaya sendiri.

Pembayaran kain tersebut dikaitkan dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp580 ribu per orang.

Setiap pegawai disebut diwajibkan membeli dua jenis kain batik, masing-masing berwarna hitam dan biru. Ukuran setiap kain 2,5 x 1,5 meter, dengan harga Rp290 ribu per lembar.

Dengan demikian, total biaya yang dibebankan kepada setiap pegawai mencapai Rp580 ribu.

Berdasarkan data yang disebutkan dalam informasi awal, jumlah ASN dan PPPK di Luwu Timur mencapai 6.355 orang.

Jika seluruhnya membeli dua lembar kain dengan harga tersebut, nilai transaksi secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,69 miliar.

Perhitungan itu belum memasukkan kemungkinan pembelian oleh aparat desa dan kelurahan.

Informasi yang beredar menyebutkan aparatur desa juga diminta membeli kain batik tersebut, tetapi jumlah pembeli dan total transaksi keseluruhannya masih perlu dipastikan.

SK Bupati Jadi Dasar Penggunaan Batik

Penggunaan batik khas daerah tersebut dikaitkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tentang Penetapan Motif Batik Khas Daerah dan Penggunaan Batik Khas Daerah sebagai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara, tertanggal 14 Oktober 2025.

Dalam ketentuan berpakaian yang disebutkan, ASN di Luwu Timur mengenakan batik pada Kamis, pakaian dinas harian berwarna khaki pada Senin dan Selasa, serta kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam atau gelap pada Rabu.

Namun, polemik yang berkembang bukan semata-mata mengenai kewajiban mengenakan batik daerah.

Persoalan utamanya adalah mekanisme pengadaan dan pembiayaan kain yang disebut dibebankan langsung kepada pegawai melalui pemotongan TPP.

Dalam sistem pengadaan pemerintah, pembelian pakaian dinas yang dibiayai melalui APBN atau APBD harus mengikuti ketentuan anggaran dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

Karena itu, dasar hukum, sumber pembiayaan, serta proses penjualan kain batik tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Ketentuan mengenai pakaian dinas dan standar biaya juga perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah skema pembelian yang diterapkan di Luwu Timur sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penyedia Kain Perlu Beri Penjelasan

Polemik ini turut memunculkan pertanyaan mengenai identitas penyedia, proses penunjukan atau pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, serta mekanisme pembayaran kain batik.

Informasi yang beredar menyebut penyedia berinisial BI dan mengaitkannya dengan hubungan keluarga dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Namun, informasi mengenai identitas dan hubungan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan penyedia oleh penyidik diharapkan dapat membantu menjelaskan bagaimana transaksi dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana mekanisme pembayaran kain tersebut diterapkan kepada pegawai.

Hingga kini, proses yang diberitakan masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi maupun pemanggilan penyedia belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Kejelasan mengenai dasar pengadaan, alur pembayaran, dan pertanggungjawaban para pihak menjadi penting agar polemik kain Batik Juara tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang sah. (*)