MAKASSAR — Polemik kepemimpinan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar kembali mencuat.
Ketua KONI Makassar, Ismail, dinilai melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Desakan agar ia mundur pun semakin menguat, bahkan berujung pada rencana gugatan hukum.
Rangkap jabatan yang dilakukan Ismail disebut bertentangan dengan Pasal 186 Tata Tertib DPRD, yang secara tegas melarang anggota dewan menjabat dalam posisi yang memiliki kaitan langsung dengan fungsi legislatif.
KONI sebagai mitra kerja pemerintah dan lembaga yang menerima dukungan anggaran dari DPRD dianggap memiliki keterkaitan erat, sehingga rangkap jabatan dinilai sarat konflik kepentingan.
“Kalau dia tetap menjabat sebagai Ketua KONI dan anggota DPRD, itu jelas-jelas konflik kepentingan. Tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Ramzah Thabraman, Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), saat ditemui di Makassar, Sabtu (5/7).
Ramzah menambahkan bahwa situasi tersebut membuka potensi penyalahgunaan kewenangan dan rawan terjadi praktik korupsi. “Dia harus memilih, apakah tetap sebagai anggota DPRD atau Ketua KONI. Kalau tidak, gugatan hukum harus ditempuh,” tegasnya.
Selain sorotan terhadap Ismail, kepengurusan KONI Makassar juga dinilai bermasalah karena melibatkan anggota aktif Polri.
Sejumlah nama disebut masih berstatus sebagai anggota Polrestabes Makassar, padahal Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) secara jelas melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian, kecuali berdasarkan penugasan resmi atau setelah pensiun.
“Keterlibatan anggota Polri aktif di dalam kepengurusan KONI melanggar hukum. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Ramzah.
Situasi semakin meruncing setelah pernyataan dari mantan Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Kota Makassar, Dr. (Cand) Mochtar Djuma, SH, MH, MBA, yang memastikan akan menggugat keabsahan kepengurusan KONI Makassar saat ini. Ia menilai struktur kepengurusan di bawah Ismail cacat hukum dan inkonstitusional.
“Kuasa hukum kami yang dipimpin Dr. Yusuf Gunco sudah menyiapkan gugatan. Senin pekan depan, kami akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh Ismail sebagai Ketua KONI,” kata Mochtar.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata sebagai persoalan pribadi, tetapi demi menjaga integritas organisasi olahraga dan menjauhkan KONI dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.
Gugatan ini menjadi sinyal bahwa publik makin tak toleran terhadap pelanggaran etika dalam tata kelola organisasi.
Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi mengganggu roda organisasi olahraga di Makassar yang seharusnya menjadi wadah pembinaan atlet dan olahraga prestasi. (*)
























