MAKASSAR – Tim kuasa hukum MJ-Law Firm yang mewakili nasabah berinisial BS mengungkap adanya dugaan pelanggaran sistem perbankan yang merugikan nasabah di Bank OCBC Cabang Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers pada Selasa (23/9), dua pengacara BS, Mochtar Djuma, SH, MH, MBA, dan Prawidi Wisanggeni, SH, meminta perhatian Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengevaluasi bank-bank swasta yang dinilai sewenang-wenang terhadap nasabah.
“Kasus yang dialami klien kami merupakan bentuk kelalaian pemerintah dalam pengawasan bank swasta. Masalahnya, bank tidak mau menetapkan status kredit macet sehingga bunga dan denda terus berjalan, padahal dua objek jaminan sudah dilelang,” ujar Prawidi.
Mochtar Djuma, mantan anggota DPRD Kota Makassar, menilai persoalan yang dihadapi BS sudah tidak wajar. Menurutnya, sistem perbankan yang diterapkan OCBC cenderung mengesampingkan hak-hak nasabah.
“BS harus kehilangan dua agunan secara bertahap. Padahal, nilai agunan itu cukup besar untuk menutupi kredit, bahkan bisa bernilai lebih. Ironisnya, BS kini justru masih memiliki utang kredit di OCBC,” jelas Mochtar.
Kuasa hukum juga menyoroti proses pelelangan yang dinilai janggal karena tidak melibatkan nasabah. Bahkan, sebelum pelelangan berlangsung, BS sempat menerima telepon dari pihak yang berniat membeli agunan tersebut.
Saat ini, kasus masih dalam tahap mediasi di pengadilan dan dijadwalkan kembali disidangkan pekan depan. “Masalah ini unik. Jika terungkap, bisa menjadi jalan keluar bagi banyak nasabah lain yang menghadapi persoalan serupa,” tambah Mochtar.
Prawidi menegaskan bahwa sesuai ketentuan POJK No. 40/POJK.03/2019, bank seharusnya menetapkan debitur macet sebelum melelang seluruh agunan. Namun, dalam kasus BS, hasil pelelangan pertama digunakan untuk membayar pokok pinjaman sebesar Rp1,4 miliar.
Sementara hasil pelelangan kedua hanya dipakai untuk mengurangi bunga dan denda, sehingga kliennya masih menanggung sisa utang Rp1,4 miliar pokok dan Rp9,8 miliar bunga serta denda.
“Kami bukan mencari aib, tetapi ingin meluruskan sistem perbankan yang merugikan nasabah,” tegasnya. (*)
























