MAKASSAR — Proses hukum terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, H. Ismail, kembali mengalami penundaan.
Sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, Selasa, 29 Juli 2025, batal memasuki tahap pembacaan materi karena ketidakhadiran kuasa hukum secara formil dari salah satu pihak turut tergugat.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Bintang, SH, memutuskan menunda jalannya sidang lantaran kuasa hukum dari Turut Tergugat III, yakni Wali Kota Makassar, dinilai tidak memenuhi kelengkapan administratif berupa surat kuasa resmi.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak Turut Tergugat III untuk melengkapi surat kuasa. Sidang ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 13.00 WITA,” tegas Ketua Majelis Hakim saat menutup persidangan.
Gugatan terhadap H. Ismail diajukan oleh Muchtar Djuma, SH, MH, yang hadir langsung di ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya, yakni Yusuf Gunco, SH, dan Jalaluddin Jalal, SH.
Dalam gugatannya, Muchtar mempertanyakan keabsahan proses Musyawarah Daerah (Musda) KONI Makassar yang melahirkan kepemimpinan H. Ismail. Ia menilai proses tersebut sarat cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Sebagai pihak tergugat utama, H. Ismail diwakili dalam sidang oleh kuasa hukumnya, Elyas, SH.
Adapun Ketua KONI Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Turut Tergugat II, diwakili oleh tim hukum Yasser S. Wahab dan Murlianto. Sedangkan Turut Tergugat I dalam perkara ini adalah Ketua DPRD Kota Makassar.
Sayangnya, meski Aris Lolang selaku kuasa hukum dari Wali Kota Makassar (Turut Tergugat III) hadir dalam ruang sidang, ketidakhadiran dokumen surat kuasa membuat kehadirannya tidak diakui secara hukum oleh Majelis.
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan yang tertunda. Majelis hakim berharap seluruh pihak tergugat dan turut tergugat dapat hadir lengkap dengan kelengkapan dokumen yang sah.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas kepemimpinan dalam tubuh organisasi olahraga tertinggi di tingkat kota, yang turut beririsan dengan unsur legislatif dan eksekutif pemerintahan daerah. (*)


























