Berita

Ismail Absen di Sidang Perdana, Legitimasi Ketua KONI Makassar Dipersoalkan

Tim Redaksi
×

Ismail Absen di Sidang Perdana, Legitimasi Ketua KONI Makassar Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang gugatan terhadap Ketua Terpilih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar masa bakti 2025–2029, H. Ismail.

Sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said, Selasa (22/7), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arif Witjaksono.

Namun, persidangan ditunda karena Ismail selaku tergugat, bersama pihak tergugat lainnya, tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Gunco, menyayangkan ketidakhadiran Ismail dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, panggilan telah disampaikan resmi oleh majelis hakim jauh hari sebelumnya.

“Sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga peradilan, seharusnya Ismail hadir. Jangan sampai muncul kesan bahwa karena beliau anggota DPRD, lalu menganggap enteng panggilan pengadilan,” ujar Yusuf Gunco usai persidangan.

Gugatan terhadap Ismail terdaftar di PN Makassar dengan Nomor Perkara 281/Pdt.G/2025/PN.Mks, tertanggal 10 Juli 2025.

Gugatan diajukan oleh empat orang tokoh yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Olahraga Makassar, yakni Dr. (Cand.) Mochtar Djuma, SH, MH, MBA; Prof. Dr. Nukhrawi; Syaiful Akbarius; dan Dr. Muhammad Ishak, SPd, MPd.

Dalam gugatannya, para penggugat menilai proses pemilihan Ketua KONI Makassar yang dimenangkan oleh Ismail sarat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023.

Ismail yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Salah satu syarat utama adalah memiliki pengalaman dalam organisasi olahraga minimal lima tahun, sebagaimana diatur dalam Permenpora 14/2024.

Meski Ismail kini tercatat sebagai pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Makassar periode 2025–2029, masa kepengurusannya baru berjalan dua bulan dan belum dilantik secara resmi.

Hal ini menjadi dasar bagi para penggugat untuk mempertanyakan keabsahan pencalonan dan terpilihnya Ismail sebagai Ketua KONI Makassar. (*)