Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 1.578 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.

Usulan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tenaga guru dengan total 811 orang. Selain itu, terdapat 760 formasi untuk tenaga teknis dan 7 untuk tenaga kesehatan.

“Jumlah potensi paruh waktu sebenarnya 1.802 orang. Namun yang kami usulkan sebanyak 1.578 orang, terdiri atas guru 811, teknis 760, dan nakes 7 orang,” jelas Erwin saat dihubungi melalui telepon.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Perkuat Integritas Birokrasi Lewat Penerapan Sistem Anti Penyuapan Berstandar ISO

Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulsel memberi perhatian khusus pada usulan ini, terutama terkait kepastian status dan gaji para tenaga paruh waktu tersebut. Mereka nantinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan resmi jika usulan ini disetujui oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Pak Gubernur sangat mengatensi agar PPPK paruh waktu ini ada kepastian, terutama mengenai hak gaji dan status resmi. Kami berharap surat usulan yang kami kirim segera mendapat persetujuan Panselnas,” tambahnya.

Meski demikian, terdapat 224 orang yang tidak diusulkan. Hal itu, menurut Erwin, merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:  Kolaborasi Pemprov Sulsel–ITB, Data Geospasial Jadi Kunci Perencanaan Cerdas

“Dari hasil verifikasi, ada tenaga yang sudah meninggal dunia, tidak tersedia formasi, atau sudah tidak aktif bekerja. Sehingga mereka tidak lagi masuk dalam usulan,” ujarnya.

Dengan pengusulan ini, Pemprov Sulsel berharap persoalan pegawai non-ASN dapat segera ditata secara lebih baik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (*)