LUWU TIMUR — Polemik terkait harga sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) terus bergulir.
Warga, khususnya dari Desa Harapan, Kecamatan Malili, mempertanyakan transparansi dan kewajaran nilai sewa yang dinilai terlalu rendah untuk lahan seluas 394,5 hektare.
Sumber informasi yang beredar menyebutkan, lahan kompensasi dari PT Vale Indonesia kepada Pemkab Luwu Timur tersebut disewakan kepada PT IHIP dengan nilai Rp4,45 miliar untuk masa pemanfaatan lima tahun.
Jika dirinci, angka itu setara dengan sekitar Rp226 per meter persegi per tahun, atau bahkan kurang dari Rp1 per meter persegi per hari.
Perhitungan sederhana ini membuat warga terkejut. Mereka menilai nilai sewa tersebut tidak mencerminkan harga pasar yang wajar, apalagi untuk perusahaan berskala besar seperti IHIP.
“Harga sewanya tidak masuk akal. Perusahaan besar bisa menyewa lahan ribuan hektare dengan nilai seperti itu? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah seorang warga Desa Harapan saat ditemui usai aksi unjuk rasa di DPRD Luwu Timur, Senin (20/10/2025) lalu.
Warga Bandingkan dengan Tarif Sewa Lahan Komersial
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah membandingkan tarif sewa lahan pemerintah dengan praktik sewa komersial di wilayah setempat.
Misalnya, sebuah perusahaan telekomunikasi diketahui membayar Rp80 juta untuk masa sewa 20 tahun di atas lahan seluas 25 x 25 meter, atau sekitar Rp6.400 per meter persegi per tahun.
Jika menggunakan perhitungan serupa, tarif sewa lahan kepada PT IHIP dinilai ratusan kali lebih murah dari harga pasar.
“Orang pribadi pun bisa menyewa dengan harga segitu. Ini harus diaudit agar jelas apakah ada kesalahan administrasi, kelalaian, atau hal lain di baliknya,” tambah warga lainnya yang minta namanya tak ditulis.
Isu ini kemudian menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Menggugat di gedung DPRD Luwu Timur beberapa waktu lalu.
Massa mendesak dewan untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit terhadap mekanisme penetapan harga sewa lahan tersebut.
Para pengunjuk rasa menilai, keterbukaan publik menjadi penting untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.
Penetapan Sewa Lahan
Secara normatif, berdasarkan penelusuran yang dilansir Timur-Online.com, penetapan harga sewa lahan pemerintah harus dilakukan melalui proses penilaian oleh tim appraisal independen, sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2012.
Tim appraisal menilai nilai sewa berdasarkan survei lapangan, analisis lokasi, kondisi fisik lahan, serta pembanding harga sewa di pasar sekitar.
Dalam hal ini ada tiga pendekatan yang biasa digunakan, yakni pendekatan pasar, pendekatan pendapatan atau pendekatan biaya.
Pendekatan pasar dilakukan dengan membandingkan nilai lahan serupa yang disewakan di wilayah setempat. Pendekatan pendapatan dengan memperkirakan potensi pendapatan yang dihasilkan dari lahan tersebut.
Sedangkan pendekatan biaya untuk menghitung nilai pengganti atau biaya pengembangan.
Dari hasil penilaian itulah ditentukan tarif sewa wajar yang mempertimbangkan luas lahan, jenis kegiatan usaha, dan jangka waktu penggunaan.
Prinsip utama dalam penetapan sewa lahan pemerintah adalah kompetitif, adil, dan transparan, agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP mengenai detail perhitungan harga sewa tersebut.
Warga berharap dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak dapat dibuka secara publik agar polemik ini tidak semakin meluas.
Momentum Perbaikan
Direktur The Sawerigading Institute, Asri Tadda menilai polemik ini sebenarnya bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah Luwu Timur untuk memperbaiki tata kelola aset dan memastikan setiap kerja sama dilakukan dengan prinsip good governance.
Menurutnya, pemanfaatan aset daerah, terutama lahan strategis, seharusnya dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah dan masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan kecurigaan publik.
“Optimalisasi aset daerah bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga soal kepercayaan publik. Jika pengelolaan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, tidak akan ada ruang bagi spekulasi,” jelas Asri yang juga Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT). (*)


























