MAKASSAR — Polemik kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kembali mengemuka.
Kali ini, sorotan publik mengarah pada siapa sebenarnya figur di balik PT Kawasan Anugerah Indonesia (KAI), perusahaan yang tercatat pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Lutim sebelum lahan yang sama dialihkan ke pihak lain.
Penelusuran melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengungkap bahwa Suyuti Rauf tercantum sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Kawasan Anugerah Indonesia.
Perusahaan tersebut beralamat resmi di Ruko Mirah, Jalan Pengayoman No. 10–14, RT 005 RW 006, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Dalam sistem AHU, pemilik manfaat didefinisikan sebagai pihak yang memiliki kendali efektif atas perseroan, antara lain melalui kepemilikan saham lebih dari 25 persen, penguasaan hak suara di atas 25 persen, penerimaan lebih dari 25 persen keuntungan tahunan, atau kewenangan strategis dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi serta komisaris.
Status tersebut menegaskan bahwa Suyuti Rauf bukan sekadar pemegang saham pasif, melainkan aktor kunci yang mengendalikan arah kebijakan dan keputusan strategis PT KAI.
Jejak Personal dan Keterkaitan dengan TIRAN Group
Penelusuran lanjutan tim investigasi menemukan fakta tambahan yang memperkaya konteks.
Profil Suyuti Rauf mencantumkan latar belakang pekerjaan di TIRAN Group, kelompok usaha besar yang berbasis di Makassar milik Andi Amran Sulaiman.
Informasi tersebut terkonfirmasi melalui akun media sosial Facebook atas nama Suyuti Rauf (facebook.com/abdulraufputra), yang mencantumkan asal daerah dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Hanya saja hingga berita ini disusun, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan bahwa PT KAI merupakan anak usaha, afiliasi langsung, atau bagian struktural dari TIRAN Group.
Awak media juga belum berhasil mengkonfirmasi apakah akun Facebook itu benar milik Suyuti Rauf yang namanya tertulis sebagai beneficial owner PT KAI di laman Ditjen AHU.
Polemik Lahan Pemkab Lutim
Nama PT KAI mencuat ke ruang publik setelah terungkap bahwa perusahaan ini lebih dahulu menjalin kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemkab Luwu Timur, sebelum lahan yang sama kemudian dikontrakkan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Kerja sama Pemkab Lutim dengan PT KAI sebelumnya menuai kritik karena dinilai minim transparansi, tidak melibatkan DPRD, serta kurang memberikan penjelasan terbuka mengenai skema pemanfaatan lahan, nilai ekonomi, dan dasar penilaian aset daerah.
Kontrak tersebut juga diketahui berumur relatif singkat, sebelum akhirnya muncul kerja sama baru dengan pihak lain.
Dalam konteks itulah, identitas dan latar belakang pengendali PT KAI menjadi isu kepentingan publik, mengingat objek kerja samanya merupakan aset daerah bernilai strategis.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Fakta bahwa pemilik manfaat PT KAI memiliki hubungan kerja dengan kelompok usaha besar menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Di antaranya, apakah PT KAI sepenuhnya berdiri sebagai entitas independen tanpa afiliasi bisnis dengan grup usaha lain? Apakah terdapat relasi kepentingan tertentu yang belum terungkap dalam proses kerja sama pemanfaatan lahan daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi krusial untuk memastikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Kawasan Anugerah Indonesia maupun dari pihak TIRAN Group terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap kerja sama pengelolaan aset daerah.
Transparansi bukan semata persoalan administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan dunia usaha. (*)

























