MAKASSAR — Di tengah sorotan publik terhadap penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), muncul pertanyaan penting, yaitu apakah dokumen hasil appraisal nilai sewa lahan pemerintah boleh diakses oleh masyarakat?
Pakar hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Romi Librayanto, SH, MH, menegaskan bahwa dokumen appraisal pada prinsipnya merupakan informasi publik.
Menurutnya, semua urusan negara harus dapat diaudit oleh publik, kecuali yang secara tegas dinyatakan sebagai rahasia oleh undang-undang.
“Seharusnya iya (boleh diakses). Intinya adalah melaksanakan urusan negara harus bisa diaudit oleh publik. Kaidahnya adalah semua bisa diakses, kecuali yang harus dirahasiakan,” ujar Romi, Sabtu (1/11/2025).
Pernyataan itu sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait kebijakan dan pengelolaan aset negara atau daerah.
Lantas, bagaimana caranya masyarakat bisa meminta dan mendapatkan dokumen appraisal tersebut secara sah dan prosedural?
Nah, berikut langkah-langkah yang dapat Anda tempuh.
1. Pahami Dulu Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
UU KIP menganut prinsip “negative list”, yaitu bahwa semua informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
Artinya, lembaga pemerintah wajib membuka informasi kepada publik kecuali jika pembukaan itu dapat menimbulkan konsekuensi serius, misalnya mengganggu keamanan negara, merusak rahasia bisnis, atau melanggar privasi pihak tertentu.
Dalam konteks pengelolaan lahan pemerintah, hasil appraisal nilai sewa tergolong informasi publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan aset milik negara/daerah, yang dibiayai dan dikelola dengan uang rakyat.
Keterbukaan semacam ini bukan hanya bentuk akuntabilitas, tetapi juga menjadi alat kontrol sosial masyarakat untuk mencegah potensi penyimpangan kebijakan.
2. Ajukan Permohonan Resmi ke PPID Instansi Terkait
Langkah pertama yang harus ditempuh masyarakat adalah mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaga pemerintah yang memiliki dokumen appraisal tersebut.
Untuk kasus aset daerah seperti nilai taksiran lahan milik Pemkab Luwu Timur, maka permohonan dapat diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan atau ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Luwu Timur.
Permohonan bisa disampaikan secara tertulis melalui surat, email resmi PPID, atau formulir daring jika tersedia di situs resmi pemerintah daerah.
Surat permohonan harus mencantumkan:
- Identitas pemohon (nama, alamat, dan kontak),
- Jenis informasi yang diminta (misalnya: “Dokumen hasil appraisal nilai sewa lahan Pemkab Luwu Timur di kawasan Lampia”),
- Tujuan penggunaan informasi, serta
- Pernyataan bahwa informasi akan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
PPID wajib memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat memperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
3. Jika Ditolak, Minta Uji Konsekuensi
Apabila permohonan informasi ditolak, lembaga publik wajib memberikan alasan tertulis dan melakukan uji konsekuensi, yaitu analisis resmi untuk menilai apakah pembukaan informasi tersebut benar-benar dapat menimbulkan kerugian bagi negara, rahasia bisnis, atau kepentingan publik tertentu.
Uji konsekuensi ini harus disertai berita acara dan tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga penolakan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Apabila lembaga tidak melaksanakan uji konsekuensi atau menolak memberikan alasan tertulis, maka tindakan itu dapat dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP.
4. Ajukan Keberatan dan Sengketa Informasi
Jika pemohon merasa keberatan atas penolakan tersebut, langkah berikutnya adalah mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima jawaban.
Apabila tanggapan atas keberatan juga tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan atau Komisi Informasi Pusat.
Komisi Informasi akan memeriksa dan memutus sengketa tersebut melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi. Jika pemohon menang, lembaga publik diwajibkan membuka informasi yang diminta secara penuh atau sebagian, tergantung hasil putusan.
5. Informasi yang Dapat Dikecualikan
Meskipun prinsip dasarnya terbuka, tidak semua isi dokumen appraisal harus diumumkan ke publik secara utuh.
Beberapa bagian yang dapat dikecualikan antara lain:
- Data transaksi pembanding properti yang bersifat rahasia atau memiliki klausul kerahasiaan dengan pihak ketiga,
- Informasi yang berkaitan dengan strategi negosiasi bisnis pemerintah jika masih dalam proses, atau
- Data teknis rinci yang berpotensi dimanipulasi untuk keuntungan tertentu.
Namun demikian, nilai akhir appraisal dan pertimbangan umumnya tetap harus dibuka, karena menjadi dasar kebijakan penggunaan aset publik.
Transparansi adalah Hak, Bukan Sekadar Pilihan
Menurut Dr. Romi Librayanto, keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, tetapi merupakan cerminan integritas penyelenggara negara.
“Kalau pemerintah menutup informasi tentang pengelolaan aset publik tanpa dasar hukum yang jelas, itu justru merusak kepercayaan publik. Transparansi adalah hak masyarakat dan ukuran utama akuntabilitas,” tegasnya.
Dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KIP, masyarakat berhak mengetahui nilai wajar sewa lahan pemerintah, termasuk lahan kompensasi PLTA Karebbe di Luwu Timur yang kini disewa PT IHIP.
Keterbukaan informasi semacam ini bukan hanya membantu publik memahami bagaimana kebijakan dibuat, tetapi juga menjadi bagian penting dari pengawasan demokratis terhadap pengelolaan aset negara — agar setiap keputusan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak. (*)



















