Luwu Timur

LSM P2KH Surati Polres Lutim soal Penegasan SHM di Desa Harapan, Soroti Relasi CLM–PDS

Tim Redaksi
×

LSM P2KH Surati Polres Lutim soal Penegasan SHM di Desa Harapan, Soroti Relasi CLM–PDS

Sebarkan artikel ini
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Perkebunan Kawasan Hutan (P2KH)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Perkebunan Kawasan Hutan (P2KH) melakukan pengamanan penguasaan fisik sejumlah objek Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (22/9/2026)

LUWU TIMUR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Perkebunan Kawasan Hutan (P2KH) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kepolisian Resor Luwu Timur terkait rencana penegasan dan pengamanan penguasaan fisik sejumlah objek Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 0081/LSMP2KH/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 yang diserahkan Uddin kepada pihak kepolisian.

Dalam surat itu disebutkan, kegiatan yang direncanakan mulai 22 September 2026 meliputi pemeriksaan dan penegasan batas bidang tanah, pembersihan terbatas, pemasangan patok serta baliho pemberitahuan. Pemegang kuasa dan tim juga akan hadir untuk menjaga serta memantau objek tanah.

P2KH meminta Polres Luwu Timur memberikan perlindungan dan pengamanan secara proporsional agar kegiatan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan benturan antara pemegang hak, masyarakat maupun pihak lain.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Luwu Timur dan Bupati Luwu Timur.

Penegasan Hak Bukan Berarti Menghalangi Pertambangan

Uddin mengatakan komunikasi juga telah dilakukan dengan jajaran kepolisian di Luwu Timur untuk menjelaskan konteks kegiatan tersebut.

Menurut dia, kegiatan penegasan batas dan penguasaan fisik tanah ditempatkan sebagai upaya memperjelas hak atas objek tanah, bukan tindakan yang sejak awal ditujukan untuk menghalangi aktivitas pertambangan.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kami ingin kegiatan di lapangan berlangsung terbuka dan mendapat perlindungan agar tidak terjadi benturan. Jangan sampai setiap tindakan masyarakat untuk mempertahankan atau memanfaatkan hak atas tanahnya serta-merta dikonstruksikan sebagai tindakan menghalangi atau merintangi pertambangan,” ujar Uddin.

P2KH menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan membedakan antara status hak atas tanah, wilayah perizinan pertambangan dan tindakan konkret yang dilakukan para pihak di lapangan.

Karena itu, menurut P2KH, keberadaan suatu bidang tanah di dalam wilayah izin pertambangan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai penguasaan maupun penggunaan tanah. Status dokumen pertanahan dan dasar penggunaan objek juga perlu diverifikasi.

P2KH juga mengingatkan bahwa penerapan ketentuan pertambangan harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta melihat konteks kegiatan dan perizinannya secara menyeluruh.

Soroti Batas Hubungan CLM–PDS

Di luar persoalan penguasaan tanah, P2KH juga mempertanyakan batas hubungan komersial dan operasional antara PT CLM dan PT PDS.

Menurut Uddin, penggunaan akses oleh PT CLM selama ini dikaitkan dengan hubungan kerja sama dengan PT PDS yang disebut sebagai pemegang IUP.

Namun, P2KH menilai ruang lingkup hubungan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama untuk membedakan apakah kerja sama hanya berkaitan dengan penggunaan akses dan fasilitas atau juga mencakup kegiatan operasional pertambangan.

“Yang perlu dijawab sekarang adalah kerja sama CLM dan PDS ini sebenarnya sampai di mana? Apakah hanya penggunaan akses jalan dan fasilitas, atau juga mencakup kegiatan usaha pertambangan dan operasional lainnya di dalam wilayah IUP PDS?” ujarnya.

Menurut P2KH, pertanyaan tersebut penting karena penggunaan fasilitas atau akses memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Karena itu, mereka meminta instansi berwenang menjelaskan siapa yang secara faktual menjalankan kegiatan di lapangan, izin siapa yang digunakan, kegiatan tersebut tercantum dalam dokumen operasi perusahaan yang mana, serta pihak yang memikul tanggung jawab hukum apabila kegiatan dilakukan di wilayah IUP perusahaan lain.

P2KH menyebut ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga telah mengalami perubahan dalam regulasi terbaru. Karena itu, struktur kegiatan, perizinan dan tanggung jawab masing-masing perusahaan dinilai perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau Hanya Akses, Jelaskan Akses Apa”

P2KH menilai keterbukaan mengenai hubungan CLM dan PDS justru dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kalau kerja samanya hanya soal akses hauling, silakan dijelaskan. Tetapi kalau ternyata mencakup kegiatan operasional atau usaha pertambangan di wilayah IUP PDS, publik juga berhak mengetahui dasar hukumnya, pembagian tanggung jawabnya, dan bagaimana pengawasannya dilakukan,” kata Uddin.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh perusahaan.

Menurutnya, kejelasan hubungan antarkorporasi diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian mengenai siapa yang menjalankan kegiatan di lapangan dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Dengan demikian, persoalan dapat diperiksa berdasarkan dokumen perizinan, perjanjian kerja sama, peta wilayah kerja serta aktivitas faktual di lapangan.

Minta Semua Pihak Hindari Benturan

Melalui surat kepada Polres Luwu Timur, P2KH berharap rencana penegasan penguasaan tanah dapat berlangsung secara tertib, terbuka dan terukur.

Dalam surat tersebut, Uddin juga meminta kepolisian membantu mencegah intimidasi, ancaman, kekerasan, perusakan maupun tindakan sepihak. Ia berharap pengamanan dilakukan secara profesional, objektif, proporsional dan tidak diskriminatif.

P2KH juga mendorong agar persoalan pertanahan maupun hubungan operasional perusahaan tidak diselesaikan melalui konfrontasi di lapangan.

Menurut mereka, verifikasi dokumen, dialog antarpihak, mekanisme pertanahan, pengawasan kegiatan pertambangan serta jalur hukum dapat digunakan untuk mencari penyelesaian.

“Yang kami minta sederhana: masyarakat diberi ruang mempertahankan haknya, perusahaan diberi kepastian menjalankan kegiatan yang sah, dan negara memastikan semua pihak tunduk pada aturan yang sama,” ujar Uddin.

Dengan demikian, rencana penegasan batas dan penguasaan fisik objek SHM di Desa Harapan diharapkan tidak berkembang menjadi konflik terbuka, melainkan menjadi momentum untuk memperjelas status tanah, dasar penggunaan lahan, serta hubungan operasional para pihak berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)